“(Yang bertanggung jawab atas kerusakan) Panitialah, sesuai hukum yang berlaku,” tandas Gus Barra.
Gus Barra juga menginstruksikan forkopimca dan kepala desa untuk aktif menjaga kondusivitas dan cepat tanggap mengantisipasi gangguan ketertiban.
Ada beberapa poin yang diatur dalam SE Bersama Forkopimda Jatim. Antara lain, tingkat kebisingan untuk kegiatan karnaval yang menggunakan sound sistem dibatasi 85 desibel. Sedangkan, penggunaan sound sistem statis atau diam di tempat terbuka maupun tertutup diperbolehkan mencapai 120 desibel.
Sedangkan dalam SE Bupati Mojokerto, setiap kegiatan keramaian wajib mengurus izin kepolisian minimal 14 hari kerja sebelum kegiatan dan mendapat persetujuan kepala desa jika kegiatan bersifat karnaval yang melintasi lebih dari satu desa.
Setiap permohonan izin akan ditindaklanjuti rakor lintas instansi yang menghasilkan berita acara dan rekomendasi teknis terkait penggunaan sound system.
Penggunaan sound system juga dibatasi sampai pukul 23.00 WIB. Batas waktu itu dikecualikan untuk pertunjukan seni budaya tradisional dan kegiatan keagamaan.
Saat adzan berkumandang suara bising wajib dihentikan. Sedangkan saat melintasi fasilitas kesehatan, sound system harus dimatikan dalam radius 50 meter sebelum dan sesudah.
Artikel Terkait
Pesan Penting Bupati Mojokerto pada Kepsek SD-SMP Negeri
Bupati Mojokerto Kucurkan Beasiswa Rp 390 Juta untuk 13 Mahasiswa
Bupati Mojokerto Ajak Generasi Muda Menanam Pohon sebagai Sedekah yang Terus Mengalir
Bupati Hapus Tradisi Sembah Jongkok di Mojokerto
Bupati Mojokerto Targetkan Kopdes Merah Putih di Seluruh Desa Beroperasi Akhir 2025
Akal Bulus Para Lurah di Mojokerto Dapat Pinjaman Bank Desa Demi Judi, Bikin Bupati Naik Pitam