Sikapi SE Forkopimda Jatim Soal Aturan Sound Horeg, Bupati Mojokerto Siapkan Aturan Turunan

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Senin, 11 Agustus 2025 | 17:16 WIB
Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa (Gus Barra)  (Muhaamad Lutfi Hermansyah )
Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa (Gus Barra) (Muhaamad Lutfi Hermansyah )

“(Yang bertanggung jawab atas kerusakan) Panitialah, sesuai hukum yang berlaku,” tandas Gus Barra.

 

Gus Barra juga menginstruksikan forkopimca dan kepala desa untuk aktif menjaga kondusivitas dan cepat tanggap mengantisipasi gangguan ketertiban.

 

Ada beberapa poin yang diatur dalam SE Bersama Forkopimda Jatim. Antara lain, tingkat kebisingan untuk kegiatan karnaval yang menggunakan sound sistem dibatasi 85 desibel. Sedangkan, penggunaan sound sistem statis atau diam di tempat terbuka maupun tertutup diperbolehkan mencapai 120 desibel.

 

 

Sedangkan dalam SE Bupati Mojokerto, setiap kegiatan keramaian wajib mengurus izin kepolisian minimal 14 hari kerja sebelum kegiatan dan mendapat persetujuan kepala desa jika kegiatan bersifat karnaval yang melintasi lebih dari satu desa.

 

Setiap permohonan izin akan ditindaklanjuti  rakor lintas instansi yang menghasilkan berita acara dan rekomendasi teknis terkait penggunaan sound system.

 

Penggunaan sound system juga dibatasi sampai pukul 23.00 WIB. Batas waktu itu dikecualikan untuk pertunjukan seni budaya tradisional dan kegiatan keagamaan.

 

Saat adzan berkumandang suara bising wajib dihentikan. Sedangkan saat melintasi fasilitas kesehatan, sound system harus dimatikan dalam radius 50 meter sebelum dan sesudah.

 

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X