Berdasarkan keterangan korban, lanjut Siko, ayah tirinya memukuli menggunakan kayu dan rantai motor. Selain itu, pelaku juga tega menyulutkan rokok ke tangan dan kaki korban.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.
“Tersangka mengaku memukul menggunakan batang bambu ke kepala sebanyak 1 kali, punggung 3 kali dan kaki 2 kali. Kemudian menyuruh jongkok berdiri sebanyak 2500 kali, namun baru dilakukan 50 kali oleh anak korban sudah tidak kuat, serta memukul punggung sebanyak 9 kali,” ungkap Siko.
Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka dan berdarah di bagian kepala, luka bekas rantai di punggung serta luka bekas sulutan rokok di tangan dan kaki korban.
Baca Juga: Siswi SMP Mojokerto Jadi Pelampisan Nafsu Ayah Tiri dan Kakak Ipar hingga Hamil
Atas perbuatannya, JPA dijerat pasal 44 ayat (1) dan (2) UU nomor 23 tahun 2024 tentang PKDRT atau pasal 80 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
“Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta atau dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta,” kata Siko.
Artikel Terkait
Tepergok Pegawai! Maling Bobol Toko Swalayan di Mojokerto Diringkus Polisi Usai Jadi Bulan-Bulanan Warga
Polisi Berhasil Tangkap Begal Sadis di Mojokerto yang Pukul Gadis 19 Tahun dengan Paving Block
6 Pelaku Komplotan Curanmor Ditangkap, Ngaku Beraksi di 21 Lokasi di Mojokerto
Pasutri Pelaku Curanmor di 7 Lokasi Mojokerto, Ngaku Uang Hasil Kejahatan untuk Nyabu