Guru Ungkap Kondisi Bocah SD Setelah Dianiaya Ayah Tiri di Mojokerto

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Selasa, 11 Maret 2025 | 21:37 WIB
JPA, pelaku penganiayaan anak tiri, saat memberikan pernyataan dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Selasa, 11 Maret 2025. (M Lutfi Hermansyah)
JPA, pelaku penganiayaan anak tiri, saat memberikan pernyataan dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Selasa, 11 Maret 2025. (M Lutfi Hermansyah)

“Awal tahu itu November (2024), kaki dan tangannya (luka) seperti terkena sulutan rokok. Terus, diinterogasi, dia akhirnya mengaku (dianiaya ayah tiri). Kami hanya memfotokan saat itu,” papar Ratna.

Berdasarkan keterangan korban, ayah tirinya menganiaya ketika disuruh belajar malah ketiduran.

“Alasan dia disuruh belajar, tapi dia ketiduran, belajar dari jam 5 sore sampai jam 3 pagi,” imbuh Ratna.

Karena perbuatan kejinya, JPA kini meringkuk di sel tahanan Polres Mojokerto Kota. Pria pengangguran itu diringkus polisi di rumahnya pada Senin (10/3/2025) malam.

Dugaan penganiayaan anak ini pertama kali diungkap pihak sekolah pada Senin tersebut. Guru korban mendapati kepala bocah itu berdarah. Setelah topinya dibuka, ternyata terdapat luka di kepala, pada Senin (10/3/2025) pagi.

Oleh pihak sekolah, korban kemudian dibawa ke puskesmas. AP yang awalnya mengaku terjatuh akhirnya menyatakan jika kepalanya dipukul ayah tirinya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Ayah Tiri di Mojokerto Aniaya Bocah SD Jadi Tersangka

"Dokternya tahu kalau jatuh terlentang itu lukanya di bagian belakang kepala, kalau telungkup di bagian depan, tapi ini di tengah-tengah. Dan, akhirnya ada pengakuan jika dipukul ayahnya pakai kayu," kata kepala sekolah korban, AS.

Tak hanya itu, setelah diperiksa, sejumlah bekas luka juga ditemukan di sekujur punggung AP. Kondisi itu lantas dilaporkan pihak sekolah ke keluarga korban. Kejadian ini juga diteruskan ke polisi untuk ditindaklanjuti.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma menyatakan luka di punggung korban berasal dari sabetan rantai motor yang dilakukan berulang kali.

“Tersangka juga menyundut tangan dan kaki anak tirinya menggunakan rokok,” jelasnya.

Di depan penyidik, JPA mengaku menyiksa korban sejak Juli 2024. Polisi menyebut ibu korban mengetahui aksi sadis tersangka terhadap anak tirinya. Namun, ia diancam jika bercerita ke orang lain.

Siko menjelaskan, bentuk kekerasan yang dilakukan JPA kepada korban, yakni sekali memukul kepala dengan kayu balok seukuran usuk dan tiga kali memukul punggung serta dua kali memukul kaki dengan bambu. Selain itu, korban juga pernah dihukum jongkok berdiri sebanyak 2.500 kali.

"Namun baru dilakukan 50 kali karena korban sudah tidak kuat," ucapnya.

Tak berhenti di situ, aksi sadis tersangka juga meliputi pemukulan sebanyak 16 kali menggunakan rantai motor di punggung dan kaki. Mirisnya lagi, suatu ketika, korban pernah ditusuk menggunakan jarum yang dipanaskan pada tangannya.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X