Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 UU 23/2004 KDRT atau Pasal 80 Ayat 2 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. JPA terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 UU 23/2004 KDRT atau Pasal 80 Ayat 2 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. JPA terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Artikel Terkait
Ratusan Tukang Becak dan Kelompok Rentan di Kota Mojokerto Digerojok Bansos Jelang Lebaran
Ayah Tiri di Mojokerto Dipolisikan Gegara Diduga Aniaya Siswa SD
Polisi Tetapkan Ayah Tiri di Mojokerto Aniaya Bocah SD Jadi Tersangka
Motif Ayah Tiri Aniaya Bocah SD di Mojokerto, Ngaku Jika Ibunya Juga Ikut Kesal
Kejam, Ayah Tiri di Mojokerto Aniaya Siswa SD, Punggung Dicambuk Rantai-Kepala Dipukul Kayu
Kekerasan dalam Latihan Sabung Silat di Mojokerto, Remaja 15 Tahun Tewas Ditendang Kepala dan Dadanya