Kabar Mojokerto- Polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) jenis arak oplosan dari Bali di ruas tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), tepatnya di KM 737/B.
Sebanyak 1.020 botol miras arak oplosan tanpa izin edar itu sedianya akan didistribusikan ke wilayah Mojokerto dan Tulungagung.
Kasus ini terungkap bermula dari personel Unit 3 Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jatim 3 tengah melaksanakan patroli rutin di Tol Sumo ketika melintas di KM 737/B pada Kamis (10/3/2024).
Petugas menghentikan sebuah truk dengan nomor polisi W 8220 NE karena diduga menggunakan STNK yang sudah mati. Setelah memeriksa isi muatan truk, petugas menemukan sejumlah dus berisi minuman keras ilegal.
“Total barang bukti yang disita sebanyak 1.020 botol arak oplosan yang dikirim dari Bali dan rencananya akan diedarkan ke wilayah Mojokerto dan Tulungagung,” kata Panit PJR Jatim 3 Ipda Ridho Pramana dalam keterangan rilis yang diterima Kabar Mojokerto.
Baca Juga: Pasutri Mojokerto Belajar Otodidak di YouTube, Sukses Produksi Miras Palsu Merek Impor
Kasus pelanggaran ini masuk dalam kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan telah dilimpahkan langsung ke Dit Sabhara Polda Jatim untuk penanganan lanjutan.
Artikel Terkait
Korban Keracunan Miras Oplosan di Mojokerto Bertambah Jadi 3 Orang Tewas
Polisi Gerebek Rumah Produksi Miras Palsu di Mojokerto
Produsen Miras Impor Palsu di Mojokerto Pakai Bahan Baku Etanol-Arak Bali
Polisi Ungkap Industri Miras Palsu Impor di Mojokerto, Suami Istri Ditangkap
Bahaya Dibalik Miras Oplosan Bagi Tubuh