Dari hasil pendataan satpol PP, ada sekitar 10-14 warung yang menjadi sarang prostitusi. Keberadaan warung esek-esek ini melanggar Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Trantibum.
Zainul tak menjawab alasan saat ditanya tindakan yang akan dijatuhkan kepada para pemilik warung.
Baca Juga: Diciduk Satpol PP, Tiga Pengamen di Mojokerto Dihukum Baca Pancasila
Satpol PP Kabupaten Mojokerto pernah membongkar paksa 7 warung di Kecamatan Pungging dan Mojosari pada Maret 2025 lali. Pembongkaran ini karena warung-warung tersebut menyediakan prostitusi.
Sebelumnya diberitakan, 8 PSK diciduk Satpol PP saat mangkal di lima warung yang berdiri di sekitar pabrik pipa di Desa Japanan pada Kamis (17/4). Para tunasusila asal Mojokerto dan sekitarnya itu dibawa ke balai rehabilitasi di Sidoarjo untuk menjalani pembinaan.
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Rumah Produksi Miras Palsu di Mojokerto
Polisi Tangkap Pria di Mojokerto Pengedar Minyak Goreng Ilegal di Mojokerto, Omzet Capai Rp 30 Juta per Minggu
Jadi Tempat Prostitusi Terselubung, 7 Warung Remang-remang di Mojokerto Diratakan
Prostitusi Berkedok Warkop di Mojokerto Digerebek, 8 PSK STW Diamankan