Belum Ada Rencana Pembongkaran Warkop Esek-esek di Japanan Mojokerto

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Kamis, 24 April 2025 | 15:46 WIB
Satpol PP mengamankan PSK di tempat prostitusi berkedok warkop di Desa Japanan, Kemlagi, Mojokerto.  (Dok. Satpol PP Kabupaten Mojokerto )
Satpol PP mengamankan PSK di tempat prostitusi berkedok warkop di Desa Japanan, Kemlagi, Mojokerto. (Dok. Satpol PP Kabupaten Mojokerto )

 

Dari hasil pendataan satpol PP,  ada sekitar 10-14 warung yang menjadi sarang prostitusi. Keberadaan warung esek-esek ini melanggar Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Trantibum.

 

Zainul tak menjawab alasan saat ditanya tindakan yang akan dijatuhkan kepada para pemilik warung.

 

Baca Juga: Diciduk Satpol PP, Tiga Pengamen di Mojokerto Dihukum Baca Pancasila

Satpol PP Kabupaten Mojokerto pernah membongkar paksa 7 warung  di Kecamatan Pungging dan Mojosari pada Maret 2025 lali. Pembongkaran ini karena warung-warung tersebut menyediakan prostitusi.

 

 

Sebelumnya diberitakan, 8 PSK diciduk Satpol PP saat mangkal di lima warung yang berdiri di sekitar pabrik pipa di Desa Japanan pada Kamis (17/4). Para tunasusila asal Mojokerto dan sekitarnya itu dibawa ke balai rehabilitasi di Sidoarjo untuk menjalani pembinaan.

 

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X