Ia mengimbau, apabila masyarakat mengetahui peredaran miras illegal dapat melaporlan melalui Call Center Polri 110.
“Kami himbau bagi masyarakat untuk tidak mengomsumsi miras karena berdampak buruk bagi diri sendiri dan lingkungan sosial,” ujarnya.
Artikel Terkait
Polisi Amankan 5 Remaja Mabuk Usai Tawuran di Alun-Alun Mojokerto
Produsen Miras Impor Palsu di Mojokerto Pakai Bahan Baku Etanol-Arak Bali
15 Remaja Terlibat Perang Sarung di Mojokerto Diamankan Polisi
Polisi Gagalkan Penyelundupan Miras Oplosan dari Bali di Tol Surabaya-Mojokerto