Kabar Mojokerto - Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada WD (28), pria asal Kecamatan Pacet, setelah dinyatakan bersalah atas tindakan pencabulan terhadap keponakan dari istrinya yang masih berusia 16 tahun.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (8/7/2025), di ruang sidang Chandra PN Mojokerto. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ardhi Wijayanto, bersama dua hakim anggota, Nurlely dan Ivonne Tiurma Rismauli.
WD hadir langsung dalam persidangan didampingi kuasa hukumnya, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Sejati Indra Febrianto mewakili Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Baca Juga: Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara Kasus Impor Gula, Ia Klaim Fakta Persidangan Diabaikan
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016. Selain pidana penjara, WD juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan," ujar Hakim Ardhi.
WD menerima putusan tersebut tanpa perlawanan. Vonis ini diketahui lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman delapan tahun penjara plus denda dengan ketentuan serupa. Sementara itu, pihak kejaksaan belum menyatakan sikap final dan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
"Pikir-pikir ya, Yang Mulia," kata JPU Joko Sejati saat persidangan usai.
Baca Juga: Geger Penemuan Mayat Bayi di Saluran Irigasi Pacet Mojokerto
Usai sidang, Joko menjelaskan bahwa insiden pencabulan terjadi pada Februari 2025, di rumah kakek korban. Saat itu, korban yang masih duduk di bangku kelas 9 SMP tengah menginap usai menghadiri pengajian dan acara keluarga. WD, yang baru datang ke lokasi, kemudian tidur di dekat korban yang berada di ruang tengah bersama sepupunya.
Dalam kondisi itu, WD melakukan aksi cabulnya. Menurut keterangan jaksa, perbuatan tidak senonoh itu dilakukan di beberapa tempat dalam rumah, termasuk dapur dan kamar.
"Pelaku mencabuli korban di tiga lokasi berbeda. Korban tidak melawan karena pelaku hanya mengatakan ‘jangan bilang siapa-siapa’," terang Joko.
Artikel Terkait
Kakak-Adik Edarkan Miras Ilegal di Mojokerto Diringkus Polisi Jelang Malam Suro
Praktik Prostitusi Terselubung di Warung Mojokerto Masih Marak
Sempat Sakit dan Mangkir, Sekdis PUPR Mojokerto Ditahan Terkait Korupsi Kapal Majapahit
Pengembalian Kerugian Negara Kasus Korupsi Kapal Majapahit di Kota Mojokerto Nihil
Geger Penemuan Mayat Bayi di Saluran Irigasi Pacet Mojokerto