Tersangka Kasus Korupsi Dana Kapitasi 27 Puskesmas Senilai Rp 5 Miliar di Mojokerto Segara Diadili

Photo Author
Deni Lukmantara, Kabar Mojokerto
- Rabu, 9 Juli 2025 | 17:01 WIB
Kejari Kabupaten Mojokerto menahan tersangka kasus korupsi dana kapitasi 27 puskesmas tahun anggaran 2021 dan 2022, Yuki Firmanto. (Deni Lukmantara )
Kejari Kabupaten Mojokerto menahan tersangka kasus korupsi dana kapitasi 27 puskesmas tahun anggaran 2021 dan 2022, Yuki Firmanto. (Deni Lukmantara )

 

Kabar Mojokerto - Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto  melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti (tahap II) ke jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus korupsi dana kapitasi 27 puskesmas tahun anggaran 2021 dan 2022. Tersangka Yuki Firmanto alias YF (40) akan segera diadili.

 

“Pada hari ini (Selasa, 8/7), kami telah melakukan penahanan pada tersangka YF setelah penyidikan tersebut dinyatakan lengkap atau P21,” Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Endang Tirtana.

 

Dalam kasus ini, Pria asal Lowokwaru, Kota Malang itu memyandang status tersangka sejak Februari 2025 lalu. Ia merupakan koordinator pendamping atau konsultan di 27 puskemas se-Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2021 dan 2022. Ketika itu, puskesmas baru dibentuk sebagai BLUD di bidang kesehatan.

Baca Juga: Sempat Sakit dan Mangkir, Sekdis PUPR Mojokerto Ditahan Terkait Korupsi Kapal Majapahit

Yuki berperan mengkoordinir penyelewengan anggaran dengan memalsukan dokumen jasa pelayanan kesehatan hingga pembuatan kontrak. Akibat perbuatannya,  kerugian negara ditaksir sekitar Rp 5 miliar dari total anggaran daerah Rp 5,2 miliar.

 

 

“Pada hari ini (Selasa, 8/7), kami telah melakukan penahanan pada tersangka YF setelah penyidikan tersebut dinyatakan lengkap atau P21,” Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Endang Tirtana.

 

Baca Juga: Kejari Mojokerto Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Wisata Kapal Majapahit

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X