Atas perbuatan DS, MZ melapor ke Polres Mojokerto. Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Mojokerto menangkap DS setelah mengantongi barang bukti yang cukup.
"Untungnya pelaku segera kami amankan karena dia sudah persiapan pulang ke Lampung," tandasnya.
Kini DS ditahan di rumah tahanan Polres Mojokerto. Ia dijerat Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Artikel Terkait
Hakim Kabulkan Permohonan Pengalihan Penahanan Terdakwa Kasus Penipuan Lelang Arisan di Mojokerto
Satu Korban Kasus Penipuan Lelang Arisan di Mojokerto Sudah Berdamai
Pria Asal Gresik Jual Istri untuk Threesome di Mojokerto Dituntut 7 Tahun Penjara
Perjalanan Kasus Suami Jual Istri untuk Threesome di Kota Mojokerto, Digerebek Polisi-Dituntut 7 Tahun Penjara