Tim dari Unit II Satreskrim Polres Mojokerto menggerebek kamar nomor 38 Homestay Nala sekitar pukul 13.10 WIB. Saat digerebek, Shinta dalam kondisi setengah telanjang dan Agus telanjang bulat. Sedangkan IO berada di dalam kamar mandi.
Anton menambahkan, dari penggerebakan itu, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 1 juta, 1 unit ponsel Realme warna hijau, sprei putih dan handuk.
“Terdakwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200 dari saksi Agus. Terdakwa kami dakwa dengan 4 pasal alternatif,” jelas Anton.
Baca Juga: Belum Ada Rencana Pembongkaran Warkop Esek-esek di Japanan Mojokerto
Tim penasihat hukum Shinta, Iqbal Roy Askohar Putra menyatakan, kliennya tak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU.
“Dia (Shinta) menawarkan orang untuk Threeseome kepada pelanggan senilai Rp 1 juta di Homestay Nala. Kami tidak mengajukan esepsi karena dari terdakwa membenarkan dari semua dakwaan jaksa penuntut umum,” kata Iqbal.
Artikel Terkait
Cewek Perkosa Janda Mojokerto di Kos Ancam Korban Pakai Cutter
Babak Baru Kasus Korupsi Kapal Majapahit di Kota Mojokerto, 1 Tersangka Ajukan Justice Collaborator
Ini Perjalanan Lengkap Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong: Dari Tersangka hingga Divonis
Divonis 14 Tahun Bui, Pembunuh Pria di Kebun Jeruk Kota Mojokerto Melawan
Istri Pria Asal Gresik Buka Suara Soal Layanan Seks Threesome di Mojokerto