Mucikari di Mojokerto Jajakan Layanan Threesome Via Medsos, Pasang Tarif Rp 1 Juta

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Kamis, 24 Juli 2025 | 16:43 WIB
Terdakwa Shinta Zuwita Sari digelandang petugas usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. Ia diadili karena menyediakan layanan seks bertiga atau threesome bertarif Rp 1 juta.  (Muhammad Lutfi Hermansyah)
Terdakwa Shinta Zuwita Sari digelandang petugas usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. Ia diadili karena menyediakan layanan seks bertiga atau threesome bertarif Rp 1 juta. (Muhammad Lutfi Hermansyah)

Tim dari Unit II Satreskrim Polres Mojokerto menggerebek kamar nomor 38 Homestay Nala sekitar pukul 13.10 WIB. Saat digerebek, Shinta dalam kondisi setengah telanjang dan Agus telanjang bulat.  Sedangkan IO berada di dalam kamar mandi.

Anton menambahkan, dari penggerebakan itu, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 1 juta, 1 unit ponsel Realme warna hijau, sprei putih dan handuk.

“Terdakwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200 dari saksi Agus. Terdakwa kami dakwa dengan 4 pasal alternatif,” jelas Anton.

Baca Juga: Belum Ada Rencana Pembongkaran Warkop Esek-esek di Japanan Mojokerto

Tim penasihat hukum Shinta, Iqbal Roy Askohar Putra menyatakan, kliennya tak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU.

“Dia (Shinta) menawarkan orang untuk Threeseome kepada pelanggan senilai Rp 1 juta di Homestay Nala. Kami tidak mengajukan esepsi karena dari terdakwa membenarkan dari semua dakwaan jaksa penuntut umum,” kata Iqbal.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X