Akibat perbuatannya, RAR dan BPA Pasal 512 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 25 ayat (2) Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Akibat perbuatannya, RAR dan BPA Pasal 512 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 25 ayat (2) Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Artikel Terkait
Truk Bawa 925 Botol Arak Bali Terciduk Polisi di Mojokerto Saat Hendak Kirim ke 3 Daerah
Produsen Miras Impor Palsu di Mojokerto Pakai Bahan Baku Etanol-Arak Bali
Polres Mojokerto Razia Tempat Hiburan yang Nekat Buka, Sita 41 Botol Miras
Pria Mabuk di Mojokerto Bacok Teman Pakai Celurit Usai Pesta Miras