Selain itu, pelaku diduga melanggar pasal 76 H jo pasal 15 jo pasal 87 Undang Undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Lokasi dugaan aksi anarkis ini dilakukan di depan sejak tanggal 25 Agustus di sekitar depan Gedung DPR/MPR, sekitar Gelora Tanah Abang dan beberapa beberapa wilayah di Jakarta," kata Ade Ary dikutip dari Antara News, Selasa (2/9/2025).
Kini Delpedro masih dalam prosee pemeriksaan. Penyidik masih terus melakukan pendalaman secara hati-hati dan prosedural sesuai dengan standar operasional yang berlaku.
“Apabila ada update lebih lanjut akan kami sampaikan," tambahnya.
Baca Juga: Khawatir Ada Penyusup dan Provokator, Mahasiswa di Mojokerto Batal Gelar Demo
Lantas, apa itu Lokataru Foundation?
Dikutip dari laman resminya, Lokataru Foundation merupakan organisasi nirlaba yang berbasis di Jakarta, Indonesia.
Didirikan pada bulan Mei 2017 atas prakarsa beberapa aktivis hak asasi manusia yang telah lama bekerja di bidang tersebut.
Berdirinya Lokataru Foundation ditujukan untuk memberikan kontribusi dalam setiap situasi pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai tanggung jawab negara.
Artikel Terkait
Kisah Sulastri, Ketua Gerwani di Mojokerto yang Rajin Ibadah Sebelum Ditangkap
5 Pelaku Curanmor dan Penadah di Mojokerto Ditangkap, Satu Pelaku Sempat Berduel dengan Korban
Khawatir Ada Penyusup dan Provokator, Mahasiswa di Mojokerto Batal Gelar Demo
Cegah Aksi Anarkis, Warga Ikut Jaga Polsek Pungging Mojokerto