Kasus ini terungkap bermula dari warga menemukan makam tanpa nisan namun ditaburi bunga di pemakaman Dusun Sumbepiji pada Jumat, 29 Agustus 2025. Karena curiga, warga pun melaporkan penemuan tersebut ke kepolisian.
Baca Juga: Makam Janin di Mojokerto Diduga Hasil Aborsi Dibongkar
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap Makhmudah yang diduga pelaku aborsi di rumahnya pada Sabtu, 30 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Makhmudah mengaku melakukan aborsi karena disuruh oleh Faisal.
Malam itu juga, polisi meringkus Faisal di Jalan Raya Simpang 3 Taman, Mojosari, Mojokerto sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat dinterogasi, Faisal mengaku mendapatkan obat penggugur kandungan merk Cytotex dari saudaranya. Yaitu Rahma Aulia.
Tak butuh lama, polisi turut mengamankan Rahma di kediamannya pukul 00.00 WIB.
Pasangan kekasih, Makmudah dan Faisal serta Rahma telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Fitri dan Tuni berstatus saksi dalam kasus aborsi ini.
Baca Juga: Janda Beranak Tiga dan Kekasihnya Ditangkap Terkait Penemuan Makam Janin Hasil Aborsi di Mojokerto
Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Mojokerto. Mereka dijerat pasal 77A ayat (1) juncto pasal 45A UU RI nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak subsider pasal 428 Ayat (1) juncto pasal 60 ayat (1) UU RI nmor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Artikel Terkait
Usai Divonis 11 Tahun Bui, Pria Asal Surabaya yang Culik dan Perkosa Siswi SD di Mojokerto Dituntut 8 Tahun Penjara
Pemuda Sidoarjo Diringkus Usai 2 Kali Bobol Rumah Kosong di Mojokerto
Polisi Sebut Pemuda Maling Motor di Mojokerto yang Cabuli Emak-emak 5 Kali Beraksi
Dua Pesilat Kasus Sabung yang Tewaskan Pelajar MTs di Mojokerto Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Diduga Hendak Ikut Demo, Puluhan Pelajar di Mojokerto Diamankan Polisi
Janda Beranak Tiga dan Kekasihnya Ditangkap Terkait Penemuan Makam Janin Hasil Aborsi di Mojokerto