Setelah itu, Honda Vario di Jalan Raya dekat tol Lamongan pada 1 Oktober 2025.
“Modus dia menggunakan kunci T, kemudian kunci keamanan yang ada di rem cakramnya dirusak,” ungkap Siko.
Baca Juga: Maling Gondol Motor Buruh Tani di Mojokerto saat Garap Sawah
Menurut Siko, telah beberapa kali menjual sepeda motor hasil curanmor ke penadah. “Beberapa dijual dengan harga Rp 4 juta,” katanya.
Anam merupakan residivis kasus pencurian dan pernah dihukum di Lapas Lamongan. Ia dan Rama tepaksa harus mendekam dibalik jeruji lagi.
keduanya dijerat 363 KHUP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam kurungan penjara paling lama 9 Tahun.
Artikel Terkait
Maling Motor Spesialis Kunci Nempel di Mojokerto Digulung Polisi, Dua Pelaku Residivis
Aksi Maling di Toko Mojokerto Digagalkan Dua Perempuan Kakak Beradik, Satu Pelaku Ditangkap
Jaringan Curanmor di 4 Kota Jatim Dibongkar, 12 Tersangka Diringkus
Pemuda Maling Motor di Mojokerto Diduga Cabuli Emak-emak