Kabar Mojokerto - Rudi Irawan (35) dan Muhammad Thohirin (37) tak kapok mendekam dibalik jeruji besi. Dua residivis ini kembali digulung polisi karena melakukan pencurian kendaraan bermotor di Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama mengatakan, keduanya ditangkap setelah beraksi d Jalan Raya Turi Baru, Desa Pohjejer, Kecamatan Gondang, Mojokerto pada 5 Maret 2024 lalu.
Saat itu, sekitar pukul 12.00 WIB, korban memarkirkan motor Honda Vario nopol S 2177 PU di depan toko kasur, tepat diseberang tempat kerjannya. Namun, korban lupa mencabut kunci kontaknya.
Melihat kesempatan ini, kedua pelaku berbagi tugas melancarkan aksinya. Satu pelaku bertugas mengambil sepeda motor. Sedangkan satu lagi menunggu di sepeda motor untuk memastikan situasi tetap aman.
“Kedua pelaku memang spesialis curanmor dengan sasaran kontak menempel di motor. Biasanya mereka mencari sasaran dengan berkeliling,” kata Nova, Senin (29/7/2024).
Korban yang kembali kaget bukan kepalang karena mendapati motornya telah raib. Ia langsung mengecek CCTV di sekitar lokasi dan mendapati dua maling telah menggasak motornya. Berbekal CCTV itu ia lalu melaporkan Polres Mojokerto.
Artikel Terkait
Pengakuan Maling Motor Nyaru Ojol di Mojokerto, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkoba
Ditinggal Kabur Teman, Maling Motor di Mojokerto Babak Belur Dimassa Warga
Polisi Tangkap Eksekutor Maling Motor di Mojokerto, Pelaku Dibekuk Dalam Bus
Aksi Maling Motor di PMI Mojokerto Terekam CCTV, Pegawai Sempat Kejar Pelaku