Kabar Mojokerto - Pengurus Pondok Pesantren di Kecamatan Pacet, Mojokerto berinisial MM (20) diduga melecehkan lima santri laki-laki. Ia terancam 15 tahun penjara.
Kini, pria asal Kecamatan Ngoro, Mojokerto itu menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Ia juga ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto.
“Terdakwa MM ini melakukan pencabulan kepada korban, yang mana korban ini dibawah umur. Korban rata-rata umurnya kisaran 14-16 tahun. Totalnya korban sebanyak 5 anak,” kata jaksa penuntut umum (JPU) I Gusti Ngurah Yulio Mahendra kepada wartawwan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu (7/8/2024)
Ia menjelaskan, MM ini merupakan alumni pondok korban yang ditugaskan menjadi pengawas santri. Tindakan cabul yang dilakukan MM ini dilakukan ketika korban tidur di kamar pada malam hari.
Pelaku menghampiri dan kemudian memaksa korban untuk membantunya onani dengan tangan korban. Satu korban bahkan sampai pada tindakan sodomi.
Baca Juga: PNS Pemkab Mojokerto yang Digerebek Bugil Bareng PIL Segera Jalani Sidang Disiplin
Korban sempat menolak, namun pelaku mamaksa. Menurut Yulio, ada beberapa korban yang dijanjikan pelaku akan difasilitasi alat komunikasi. Namun, ada juga yang langsung dipaksa.
Artikel Terkait
Kiai Ilyas Pendiri Pesantren Pertama di Mojokerto, Pondok Penarip Eksis Hingga Kini
Begal Payudara di Mojokerto Divonis 2 Tahun Penjara
PNS Pemkot Mojokerto Cabuli Siswi SMA Divonis 7 Tahun
Akal Bulus PNS Jombang Tipu Pembeli Tanah di Mojokerto, Korban Rugi Rp 75 Juta
Paman Perkosa Keponakan di Mojokerto Divonis 17 Tahun Bui, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa