Pengurus Ponpes di Mojokerto Lecehkan 5 Santri Laki-laki Terancam 15 Tahun Penjara

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Kamis, 8 Agustus 2024 | 12:32 WIB
Terdakwa MM digelandang petugas memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Mojokerto.  (Muhammad Siswanto)
Terdakwa MM digelandang petugas memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Mojokerto. (Muhammad Siswanto)

 

Kabar Mojokerto - Pengurus Pondok Pesantren di Kecamatan Pacet, Mojokerto berinisial MM (20) diduga melecehkan lima santri laki-laki. Ia terancam 15 tahun penjara.

 

Kini, pria asal Kecamatan Ngoro, Mojokerto itu menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Ia juga ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto.

 

“Terdakwa MM ini melakukan pencabulan kepada korban, yang mana korban ini dibawah umur. Korban rata-rata umurnya kisaran 14-16 tahun. Totalnya korban sebanyak 5 anak,” kata jaksa penuntut umum (JPU) I Gusti Ngurah Yulio Mahendra kepada wartawwan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu (7/8/2024)

 

 

Ia menjelaskan, MM ini merupakan alumni pondok korban yang ditugaskan menjadi pengawas santri. Tindakan cabul yang dilakukan MM ini dilakukan ketika korban tidur di kamar pada malam hari.

 

Pelaku menghampiri dan kemudian memaksa korban untuk membantunya onani dengan tangan korban. Satu korban bahkan sampai pada tindakan sodomi.

Baca Juga: PNS Pemkab Mojokerto yang Digerebek Bugil Bareng PIL Segera Jalani Sidang Disiplin


Korban sempat menolak, namun pelaku mamaksa. Menurut Yulio, ada beberapa korban yang dijanjikan pelaku akan difasilitasi alat komunikasi. Namun, ada juga yang langsung dipaksa.

Halaman:

Editor: Muhammad Lutfi Hermansyah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X