Bikin Resah, 22 Pengamen di Mojokerto Diciduk Petugas Gabungan

Photo Author
Muhammad Siswanto, Kabar Mojokerto
- Rabu, 18 September 2024 | 09:13 WIB
Puluhan pengamen jalanan di Kota Mojokerto diamankan petugas gabungan.  (Muhammad Siswanto)
Puluhan pengamen jalanan di Kota Mojokerto diamankan petugas gabungan. (Muhammad Siswanto)

 

Para pengamen itu lantas dibawa ke Polres Mojokerto untuk dilakukan pendataan dan penindakan. Mereka dikenakan tindak pidana ringin (tipiring) sebagaimana pasal 504 KUHP. Ancaman pidananya penjara paling lama 6 Minggu.

 

"Kedepannya kita akan laksanakan patroli dan razia rutin dengan Satpol PP satu minggu sekali. Apabilan nanti mereka tertangkap lagi, kita tindak lagi,” pungkas Anang.

Halaman:

Editor: Muhammad Lutfi Hermansyah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X