Para pengamen itu lantas dibawa ke Polres Mojokerto untuk dilakukan pendataan dan penindakan. Mereka dikenakan tindak pidana ringin (tipiring) sebagaimana pasal 504 KUHP. Ancaman pidananya penjara paling lama 6 Minggu.
"Kedepannya kita akan laksanakan patroli dan razia rutin dengan Satpol PP satu minggu sekali. Apabilan nanti mereka tertangkap lagi, kita tindak lagi,” pungkas Anang.
Artikel Terkait
Motif Maling Uang Kotak Amal di Mojokerto, Butuh Biaya Hidup Usai Cerai
Maling Burung Berkicau di Mojokerto Bikin Resah Warga, Sasar 4 Rumah
Apes, Motor Kredit Milik Kurir Ekspedisi di Mojokerto Digondol Maling gegara Kuncinya Masih Menempel
Suami Asal Batu Jual Istri untuk Threesome Bertarif Rp 1,5 Juta di Mojokerto Via Facebook
Demi Fantasi Seks Jadi Alasan Suami Asal Batu Jual Istri untuk Threeseome di Mojokerto
Sanksi Disiplin untuk Oknum PNS di Mojokerto yang Digerebek Suami Bugil Bareng PIL Sudah Turun
Cerita Miris Kakek di Mojokerto Korban Gendam, Uang Rp 2 Juta Amblas