Pria di Mojokerto Ini Gadaikan Truk Istri TNI, Duit Buat Foya-foya

Photo Author
Muhammad Siswanto, Kabar Mojokerto
- Sabtu, 28 September 2024 | 13:35 WIB
Tersangka Mokhamad Fadoli (Muhammad Siswanto )
Tersangka Mokhamad Fadoli (Muhammad Siswanto )

Kabar Mojokerto -  Tersangka Mokhammad Fadoli (32) warga Desa Leminggir, Mojosari, Mojokerto ditangkap polisi. Ia ditangkap karena menggadaikan truk milik istri anggota TNI.

 

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama mengatakan, korban ialah Zanna Isro’atul Nur Kibtiyah (31) yang tak lain tetangga tersangka. Ia menyampaikan, tersangka dan korban mulanya kerap berkomunikasi melalui telepon pada Januari 2022. Sebab, korban bersama istrinya yang merupakan anggota TNI tinggal di Asrama Korem Samarinda.

 

Saat itu, tersangka menawarkan kepada korban untuk kerja sama membuka jasa angkutan bata ringan. Tawaran tersebut datang berulang kali deri tersangka. Alhasil, korban dan suaminya pun tertarik.

 

"Korban diminta untuk membeli sebuah truk. Sedangkan pelaku yang menjalankan. Jadi, korban hanya menunggu setoran dari pelaku saja sebesar Rp 700 ribu satu minggu sekali," kata Nova, Kamis (26/9/2024).

Baca Juga: Tak Kapok-kapok, Residivis di Mojokerto Bobol Rumah - Gasak Ponsel untuk Bayar Sekolah Anak

Pasangan suami istri tersebut lantas mentransfer uang kepada tersangka untuk dibelikan truk pada bulan Agustus 2022. Setelah itu, tersangka melakukan transaksi jual beli truk  pada 14 Agustus 2022.

 

Truk sudah terbeli. korban meminta tersngka  untuk mengirimkan BPKB truk ke Samarinda melalui pos. “Untuk truknya, dibarkkan untuk dipakai pelaku menjalankan usaha jasa angkuta bata ringan,” terang Nova.

 

Alih-alih mengirim BPKB ke korban, tersangka justru mengadaikannya ke Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di wilayah Mojosar sebesar Rp 31.414.000. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pelaku.

Halaman:

Editor: Muhammad Lutfi Hermansyah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X