Kabar Mojokerto - Tersangka Mokhammad Fadoli (32) warga Desa Leminggir, Mojosari, Mojokerto ditangkap polisi. Ia ditangkap karena menggadaikan truk milik istri anggota TNI.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama mengatakan, korban ialah Zanna Isro’atul Nur Kibtiyah (31) yang tak lain tetangga tersangka. Ia menyampaikan, tersangka dan korban mulanya kerap berkomunikasi melalui telepon pada Januari 2022. Sebab, korban bersama istrinya yang merupakan anggota TNI tinggal di Asrama Korem Samarinda.
Saat itu, tersangka menawarkan kepada korban untuk kerja sama membuka jasa angkutan bata ringan. Tawaran tersebut datang berulang kali deri tersangka. Alhasil, korban dan suaminya pun tertarik.
"Korban diminta untuk membeli sebuah truk. Sedangkan pelaku yang menjalankan. Jadi, korban hanya menunggu setoran dari pelaku saja sebesar Rp 700 ribu satu minggu sekali," kata Nova, Kamis (26/9/2024).
Baca Juga: Tak Kapok-kapok, Residivis di Mojokerto Bobol Rumah - Gasak Ponsel untuk Bayar Sekolah Anak
Pasangan suami istri tersebut lantas mentransfer uang kepada tersangka untuk dibelikan truk pada bulan Agustus 2022. Setelah itu, tersangka melakukan transaksi jual beli truk pada 14 Agustus 2022.
Truk sudah terbeli. korban meminta tersngka untuk mengirimkan BPKB truk ke Samarinda melalui pos. “Untuk truknya, dibarkkan untuk dipakai pelaku menjalankan usaha jasa angkuta bata ringan,” terang Nova.
Alih-alih mengirim BPKB ke korban, tersangka justru mengadaikannya ke Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di wilayah Mojosar sebesar Rp 31.414.000. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pelaku.
Artikel Terkait
Santri Asal Medan Diduga Dipukuli di Ponpes Amanatul Ummah Mojokerto hingga Masuk RS
Akhir Pelarian Pembunuh Wanita yang Jasadnya Dibuang di Pacet Mojokerto, Tertangkap di Riau
Kata Ketua Yayasan Ponpes Amanatul Mojokerto Soal Santri Asal Medan Dipukul Teman
Pembunuh Wanita yang Dibuang di Mojokerto Ternyata Selingkuhan Korban
Pembunuh Wanita yang Jasadnya Dibuang di Mojokerto Dijerat Pasal Berlapis