Dua Pentolan Sindikat Penggelapan Mobil Rental di Mojokerto Dituntut 2 - 1,5 Tahun Penjara

Photo Author
Muhammad Siswanto, Kabar Mojokerto
- Senin, 30 September 2024 | 21:12 WIB
Terdakwa Dimas Bagus Setiawan dan Subowo keluar dari ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto.  (Muhammad Siswanto)
Terdakwa Dimas Bagus Setiawan dan Subowo keluar dari ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto. (Muhammad Siswanto)

 

 

Kabar Mojokerto - Dua pentolan sindikat penggelapan mobil rental di Mojokerto dituntut 2 tahun dan 1,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

 

 

Sidang tuntutan digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin (30/9/2024). Jalannya sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak serta dua anggotanya, Jantiani Longli dan Yayu Mulyana.

 

Kedua terdakwa yakni, Dimas Bagus Setiawan (40) warga Kelurahan Meri, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto dan Subowo (43) warga Desa Jotongan, Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Subowo didampingi penasihat hukumnya, Tri Eka.

 

 

Hadir pula JPU Angga Rizky Bagaskoro dan Riska.  Tuntutan dibacakan secda bergantian oleh kedua jaksa tersebut.

 

Dalam tuntutannya, Angga menyatakan Dimas telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana pasal 372 KUHP.

Halaman:

Editor: Muhammad Lutfi Hermansyah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X