Kabar Mojokerto - Dua pentolan sindikat penggelapan mobil rental di Mojokerto dituntut 2 tahun dan 1,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang tuntutan digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin (30/9/2024). Jalannya sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak serta dua anggotanya, Jantiani Longli dan Yayu Mulyana.
Kedua terdakwa yakni, Dimas Bagus Setiawan (40) warga Kelurahan Meri, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto dan Subowo (43) warga Desa Jotongan, Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Subowo didampingi penasihat hukumnya, Tri Eka.
Hadir pula JPU Angga Rizky Bagaskoro dan Riska. Tuntutan dibacakan secda bergantian oleh kedua jaksa tersebut.
Dalam tuntutannya, Angga menyatakan Dimas telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana pasal 372 KUHP.
Artikel Terkait
Bos Rental di Kota Mojokerto Gelapkan 11 Mobil
Tak Kapok-kapok, Residivis di Mojokerto Bobol Rumah - Gasak Ponsel untuk Bayar Sekolah Anak
Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Dibuang ke Hutan Mojokerto, Motifnya Perampokan
Pria di Mojokerto Ini Gadaikan Truk Istri TNI, Duit Buat Foya-foya
Wanita di Mojokerto Tipu Mantan Guru Berkedok Sewa Kendaraan, Korban Rugi Rp 400 Juta
Mama Muda di Ngoro Mojokerto Ditangkap Polisi Akibat Jual Arisan Bodong