Wanita di Mojokerto Tipu Mantan Guru Berkedok Sewa Kendaraan, Korban Rugi Rp 400 Juta

Photo Author
Muhammad Siswanto, Kabar Mojokerto
- Sabtu, 28 September 2024 | 18:03 WIB
Tersangka Heni Afrtaria (37) memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers.  (Muhammad Siswanto)
Tersangka Heni Afrtaria (37) memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers. (Muhammad Siswanto)

 

Kabar Mojokerto -  Polisi menangkap seorangan wanita di Mojokerto pelaku penipuan berkedok sewa kendaraan. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian Rp 400 juta.

 

Pelaku ialah Heni Afrtaria (37) warga Pacet, Mojokerto. Sedangkan korbannya, Basuki (54) warga Desa Mojotamping, Bangsal, Mojokerto. Basuki ini tak lain guru SD dari Heni.

 

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama mengatakan, Aksi kejahatan Heni bermula ketika dirinya menyewa 3 kendaraan milik Basuki pada Maret - April 2024. Saat itu, Basuki tinggal di rumah Dinas SDN Bening Gondang, Mojokerto.

 

Ketiga kendaraan yakni, mobil Toyota Avanza nopol S 1095 PZ dengan tarif Rp 300 ribu per hari , pikap Daihatsu Grandmax nopol S 8020 NJ Rp 200 per hari dan sepeda motor Honda Scopy nopol S 6836 NAS Rp 100 ribu per hari.

 

"Tanpa sepengetahuan korban, tersangka mengadaikan kendaraan-kendaraan tersebut dan laku sebesar Rp 55 juta," kata Nova, Kamis (26/9/2024).

Baca Juga: Pria di Mojokerto Ini Gadaikan Truk Istri TNI, Duit Buat Foya-foya

Sadar jadi korban penipuan Heni, korban lantas melaporkan ke Polres Mojokerto pada Selasa 20 Agustus 2024. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Tim Jatanras Unit Pidum Polres Mojokerto menangkap Heni di Kos di Gondang, Mojokerto pada 20 September 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.

 

Halaman:

Editor: Muhammad Lutfi Hermansyah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X