Kabar Mojokerto - Seorang pedagang burung bernama Arik Kristanto (37) di Mojokerto dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menilai, Arik terbukti memperdagangkan burung dilindungi.
Selain pidana penjara, Arik juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 10 juta.
Tuntutan ini dibacakan JPU Ari Budiarti di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Selasa, (22/10/2024). Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widha.
Baca Juga: Alasan Polwan Bakar Suami di Mojokerto Terungkap Saat Sidang
Arik yang berasal dari Desa Ngingasrembyong, Sooko, Mojokerto, hadir dalam sidang tanpa didampingi penasihat hukum.
Dalam tuntutannya, JPU Ari menyebutkan, terdakwa melanggar Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama satu tahun dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan," kata Ari.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Dalam kesempatan itu, Arik Kristanto mengakui semua perbuatannya dan menyatakan tidak keberatan dengan tuntutan jaksa.
Baca Juga: Polwan Bakar Suami di Mojokerto Sempat Hubungi Mertua Sebelum Cekcok
"Saya mengakui bahwa saya melakukan kesalahan dan siap menerima konsekuensinya," ujarnya.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap 4 Orang Buntut Tawuran Antar Gangster Bersejam di Mojokerto
Siswi SMP di Mojokerto Disetubuhi Penjaga Warkop hingga Melahirkan, Pelaku Ditangkap
Terkuak! Ini Alasan Tawuran Antar Gangster Bersajam di Mojokerto
Miris! Maling Gondol Mixer dan Power di Masjid Mojokerto
Pasok 1 Juta Butir Ke Mojokerto, Bandar Asal Jombang Divonis 7 Tahun Penjara
Dua Pentolan Sindikat Pengelapan Mobil Rental di Mojokerto Divonis 2-1,5 Tahun Penjara
Hari Ini, Polwan Bakar Suami di Mojokerto Jalani Sidang Perdana
Polwan Bakar Suami di Mojokerto Mulai Diadili, Didakwa Pasal KDRT
Polwan Bakar Suami di Mojokerto Sempat Hubungi Mertua Sebelum Cekcok
Alasan Polwan Bakar Suami di Mojokerto Terungkap Saat Sidang