Pedagang Burung Dilindungi di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda 10 Juta

Photo Author
Muhammad Siswanto, Kabar Mojokerto
- Selasa, 22 Oktober 2024 | 18:47 WIB
Arik Kristanto, terdakwa kasus jual beli burung dilindung menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto (Muhammad Siswanto)
Arik Kristanto, terdakwa kasus jual beli burung dilindung menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto (Muhammad Siswanto)

Kabar Mojokerto - Seorang pedagang burung bernama Arik Kristanto (37) di Mojokerto dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menilai, Arik terbukti memperdagangkan burung dilindungi. 

 

Selain pidana penjara, Arik juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 10 juta.

Tuntutan ini dibacakan JPU Ari Budiarti di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Selasa, (22/10/2024). Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widha.

Baca Juga: Alasan Polwan Bakar Suami di Mojokerto Terungkap Saat Sidang

Arik yang berasal dari Desa Ngingasrembyong, Sooko, Mojokerto, hadir dalam sidang tanpa didampingi penasihat hukum.

Dalam tuntutannya, JPU Ari menyebutkan, terdakwa melanggar Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

 

"Kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama satu tahun dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan," kata Ari.

 

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Dalam kesempatan itu, Arik Kristanto mengakui semua perbuatannya dan menyatakan tidak keberatan dengan tuntutan jaksa.

Baca Juga: Polwan Bakar Suami di Mojokerto Sempat Hubungi Mertua Sebelum Cekcok

"Saya mengakui bahwa saya melakukan kesalahan dan siap menerima konsekuensinya," ujarnya.

 

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X