Kabar Mojokerto - Pria berinisial AW (35) asal Kecamatan Bangsal Mojokerto dituntut hukuman penjara selama 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menilai terdakwa terbukti memperkosa menantunya sendiri yang masih dibawah umur.
Sidang tuntutan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Selasa (22/10/2024), itu dipimpin Ketua Mejelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja.
Terdakwa AW mengikuti sidang didampingi penasehat hukumnya, Ilham Wardani. Tuntutan dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Mojokerto Ari Budiarti.
Dalam tuntutannya, Ari menyebut terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain pidana penjara, AW juga diminta membayar denda Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 6 bulan. "Dituntut 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Ari di PN Mojokerto usai sidang.
Tuntutan JPU tersebut sudah mempertimbangkan beberapa keadaan. Salah satunya perbuatan terdakwa yang dianggap meresahkan masyarakat.
"Perbuatan terdakwa menyebabkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi korban," tegasnya.
AW memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya dengan cara menodongkan pisau. Korban tak lain istri dari anak tiri AW.
“Korban ini menantu dari anak tiri terdakwa. korban mengaku perbuatan terdakwa tersebut (persetubuhan) dilakukan hanya 1 kali,” terang Ari.
AW melakukan pelecehan dan memaksakan hubungan seksual pada menantunya pada Kamis (16/5/2024) siang. Aksi itu berlangsung di rumah yang mereka tinggali bersama. Saat itu rumah dalam kondisi sepi.
Saat kejadian, suami korban yang merupakan anak tiri dari AW berada di Surabaya untuk bekerja. Adapun istri AW juga sedang bepergian dengan anak-anaknya.
Kondisi sepi tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk melecehkan dan memerkosa menantu tirinya. Saat itu korban sedang makan siang di dalam kamar. Lalu AW mendatangi dan memanggil korban.
Saat dipanggil mertuanya, korban memilih diam dan tetap berada di dalam kamar. Namun tak berselang lama, pelaku memaksa masuk kamar.
Di dalam kamar, pelaku langsung menuju ke arah korban, memegang leher sambil menodongkan pisau. Pelaku memaksa dan mengancam korban agar mau melakukan hubungan badan. Apabila tidak mau, korban diancam akan dibunuh.
Usai kejadian, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada suami dan saudara-saudaranya. Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi oleh korban dan keluarganya.
Artikel Terkait
Terkuak! Ini Alasan Tawuran Antar Gangster Bersajam di Mojokerto
Miris! Maling Gondol Mixer dan Power di Masjid Mojokerto
Pasok 1 Juta Butir Ke Mojokerto, Bandar Asal Jombang Divonis 7 Tahun Penjara
Dua Pentolan Sindikat Pengelapan Mobil Rental di Mojokerto Divonis 2-1,5 Tahun Penjara
Hari Ini, Polwan Bakar Suami di Mojokerto Jalani Sidang Perdana
Polwan Bakar Suami di Mojokerto Mulai Diadili, Didakwa Pasal KDRT
Polwan Bakar Suami di Mojokerto Sempat Hubungi Mertua Sebelum Cekcok
Alasan Polwan Bakar Suami di Mojokerto Terungkap Saat Sidang
Pedagang Burung Dilindungi di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda 10 Juta
Sidang Dakwaan Polwan Bakar Suami di Mojokerto Dikawal Tim Bidkum Polda Jatim