Sidang Dakwaan Polwan Bakar Suami di Mojokerto Dikawal Tim Bidkum Polda Jatim

Photo Author
Deni Lukmantara, Kabar Mojokerto
- Selasa, 22 Oktober 2024 | 20:01 WIB
Tim Bidkum Polda Jatim menunjukkan legalitas ke Majelis Hakim PN Mojokerto. (Foto Deni Lukmantara)
Tim Bidkum Polda Jatim menunjukkan legalitas ke Majelis Hakim PN Mojokerto. (Foto Deni Lukmantara)

Kabar Mojokerto - Bidang Hukum Polda Jawa Timur (Bidkum Polda Jatim) memberikan bantuan hukum kepada Briptu FN atau Fadhilatun Nikmah, 28 tahun, oknum Polwan Polres Mojokerto Kota yang membakar suaminya sendiri hingga tewas.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan digelar pada Selasa, 22 Oktober 2024, di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 09.30 WIB. Terdakwa Briptu Fadhila mengikuti sidang secara daring dari Polda Jatim.

Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mojokerto Kota, Angga Rizky Bagaskoro. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Mojokerto, Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja. Hadir pula tiga penasihat hukum dari Bidang Hukum Polda Jatim yang mendampingi Briptu Fadhila.

Baca Juga: Alasan Polwan Bakar Suami di Mojokerto Terungkap Saat Sidang

Juru bicara PN Mojokerto, Fransiskus Wilfridus Mamo, membenarkan bahwa Polda Jatim menerjunkan tim hukum untuk mendampingi terdakwa Briptu Fadhila.

"Iya, itu bagian hukum Polda Jatim. Itu posisinya sama dengan penasihat hukum," kata Frans kepada Kabarmojokerto.id.

Tim Bidkum Polda Jatim mengawal persidangan Polwan bakar suami di Mojokerto. (Foto Deni Lukmantara)

Sementara itu, tim Bidkum Polda Jatim tidak banyak berkomentar saat ditanya wartawan. Mereka mengaku tidak membantah dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri Mojokerto Kota.

"Langsung Kabid Humas (Polda) biasanya satu pintu. Intinya, kami tidak eksepsi terhadap rencana dakwaannya, dan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi," kata salah satu anggota tim Bidkum Polda Jatim saat dikonfirmasi Kabarmojokerto.id di ruang tunggu penasihat hukum PN Mojokerto setelah sidang.

Baca Juga: Polwan Bakar Suami di Mojokerto Sempat Hubungi Mertua Sebelum Cekcok

Hadirnya terdakwa secara daring dalam persidangan perdana ini atas dasar permintaan resmi Polda Jatim kepada PN Mojokerto dengan berbagai pertimbangan.

Dalam surat yang diterima PN Mojokerto tertera sejumlah alasan mengapa ibu tiga anak ini dihadirkan secara daring dalam persidangan. Yakni, terkait dengan kondisi keamanan terdakwa saat proses persidangan berlangsung, dan perihal kemanusiaan karena terdakwa memiliki tiga orang anak balita yang masih membutuhkan ASI.

Meski begitu, tidak menutup kemungkinan terdakwa akan dihadirkan secara langsung dalam perkembangan persidangan selanjutnya. Polda Jatim menjamin perihal tersebut.

Sebagaimana diketahui, Briptu FN didakwa berdasarkan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X