Kabar Mojokerto - Bidang Hukum Polda Jawa Timur (Bidkum Polda Jatim) memberikan bantuan hukum kepada Briptu FN atau Fadhilatun Nikmah, 28 tahun, oknum Polwan Polres Mojokerto Kota yang membakar suaminya sendiri hingga tewas.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan digelar pada Selasa, 22 Oktober 2024, di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 09.30 WIB. Terdakwa Briptu Fadhila mengikuti sidang secara daring dari Polda Jatim.
Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mojokerto Kota, Angga Rizky Bagaskoro. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Mojokerto, Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja. Hadir pula tiga penasihat hukum dari Bidang Hukum Polda Jatim yang mendampingi Briptu Fadhila.
Baca Juga: Alasan Polwan Bakar Suami di Mojokerto Terungkap Saat Sidang
Juru bicara PN Mojokerto, Fransiskus Wilfridus Mamo, membenarkan bahwa Polda Jatim menerjunkan tim hukum untuk mendampingi terdakwa Briptu Fadhila.
"Iya, itu bagian hukum Polda Jatim. Itu posisinya sama dengan penasihat hukum," kata Frans kepada Kabarmojokerto.id.
Sementara itu, tim Bidkum Polda Jatim tidak banyak berkomentar saat ditanya wartawan. Mereka mengaku tidak membantah dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri Mojokerto Kota.
"Langsung Kabid Humas (Polda) biasanya satu pintu. Intinya, kami tidak eksepsi terhadap rencana dakwaannya, dan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi," kata salah satu anggota tim Bidkum Polda Jatim saat dikonfirmasi Kabarmojokerto.id di ruang tunggu penasihat hukum PN Mojokerto setelah sidang.
Baca Juga: Polwan Bakar Suami di Mojokerto Sempat Hubungi Mertua Sebelum Cekcok
Hadirnya terdakwa secara daring dalam persidangan perdana ini atas dasar permintaan resmi Polda Jatim kepada PN Mojokerto dengan berbagai pertimbangan.
Dalam surat yang diterima PN Mojokerto tertera sejumlah alasan mengapa ibu tiga anak ini dihadirkan secara daring dalam persidangan. Yakni, terkait dengan kondisi keamanan terdakwa saat proses persidangan berlangsung, dan perihal kemanusiaan karena terdakwa memiliki tiga orang anak balita yang masih membutuhkan ASI.
Meski begitu, tidak menutup kemungkinan terdakwa akan dihadirkan secara langsung dalam perkembangan persidangan selanjutnya. Polda Jatim menjamin perihal tersebut.
Sebagaimana diketahui, Briptu FN didakwa berdasarkan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Artikel Terkait
Siswi SMP di Mojokerto Disetubuhi Penjaga Warkop hingga Melahirkan, Pelaku Ditangkap
Terkuak! Ini Alasan Tawuran Antar Gangster Bersajam di Mojokerto
Miris! Maling Gondol Mixer dan Power di Masjid Mojokerto
Pasok 1 Juta Butir Ke Mojokerto, Bandar Asal Jombang Divonis 7 Tahun Penjara
Dua Pentolan Sindikat Pengelapan Mobil Rental di Mojokerto Divonis 2-1,5 Tahun Penjara
Hari Ini, Polwan Bakar Suami di Mojokerto Jalani Sidang Perdana
Polwan Bakar Suami di Mojokerto Mulai Diadili, Didakwa Pasal KDRT
Polwan Bakar Suami di Mojokerto Sempat Hubungi Mertua Sebelum Cekcok
Alasan Polwan Bakar Suami di Mojokerto Terungkap Saat Sidang
Pedagang Burung Dilindungi di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda 10 Juta