Polwan Bakar Suami di Mojokerto Disebut Punya Hubungan dengan Adik Letting

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Selasa, 29 Oktober 2024 | 21:07 WIB
Kuasa hukum keluarga almarhum Briptu Rian, Haris Cahyono. (Foto: Istimewa)
Kuasa hukum keluarga almarhum Briptu Rian, Haris Cahyono. (Foto: Istimewa)

Kabar Mojokerto - Sidang kasus polisi wanita (polwan) yang membakar suami masih berlangsung di Pengadilan Negeri Mojokerto. Briptu Fadhilatul Nikmah (29) alias Dila disebut memiliki hubungan dekat dengan adik letting-nya yang juga anggota polisi.

Hal ini diungkapkan oleh keluarga almarhum Briptu Rian Dwi Wicaksono, Haris Eko Cahyono. Ia menyatakan bahwa Rian pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Dila, yang dipicu setelah Dila ketahuan menjalin hubungan dengan adik letting-nya melalui percakapan WhatsApp.

“Memang benar, Rian pernah mengeluhkan KDRT terhadap istrinya. Namun, hal itu tidak tanpa alasan, karena Rian mengetahui bahwa istrinya berselingkuh dengan adik letting-nya,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (29/10/2024), usai sidang pemeriksaan saksi.

Baca Juga: Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Keluarga Briptu Rian Ungkap Fakta Baru

“Bukti percakapan dan rekaman suara itu ada, Rian mengeluhkan kepada kakaknya,” tambah Haris.

Sebagaimana dakwaan Jaksa, Briptu Dila tega membakar suaminya hidup-hidup karena masalah gaji ke-13, yang tersisa Rp 800 ribu. Korban disebut menggunakan uang Rp 2 juta untuk judi online.

Namun, hal tersebut dibantah oleh kuasa hukum keluarga korban, Haris Cahyono. Menurutnya, selama ini gaji korban dipegang Dila.

“Terkait rekening gaji, seluruhnya dipegang Dila. Berdasarkan penelusuran pihak keluarga, tidak ada mutasi dari rekening Briptu Rian untuk deposito judi online,” katanya.

Kendati demikian, Briptu Rian sebenarnya sudah bermain judi sejak sebelum menikah dengan Dila, dan Dila sudah mengetahui hal tersebut.

“Briptu Rian bermain judi online sudah sepengetahuan terdakwa sejak menikah. Namun, Briptu Rian kesulitan untuk berhenti dari judi online,” ungkapnya.

Baca Juga: Pedagang Burung di Mojokerto Dihukum 1 Tahun Penjara dan Denda 10 Juta

Pihak keluarga almarhum Rian telah memaafkan perbuatan Dila, tetapi tetap meminta agar Dila diproses secara hukum.

“Apapun putusan dari hakim, itulah yang terbaik bagi Dila dan anak-anaknya. Kami terima dan tidak akan mempermasalahkan itu. Harapan kami, teman-teman JPU bisa objektif dalam memberikan tuntutan,” kata Haris.

Sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (29/10/2024) pagi ini bertujuan mendengarkan keterangan para saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ibunda almarhum Briptu Rian Dwi, Sri Mulyaniningsih, tetangga korban di Aspol Mojokerto, Ade Mudzakir, serta asisten rumah tangga Briptu Dila dan Rian, Marfuah.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X