Kabar Mojokerto - Sidang lanjutan kasus polisi wanita (polwan) yang membakar suaminya di Mojokerto kembali diadakan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Dalam sidang ini, pihak keluarga korban dihadirkan untuk memberikan kesaksian.
Sidang pemeriksaan saksi berlangsung di Ruang Cakra PN Mojokerto pada Selasa, 29 Oktober 2024, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widha. Terdakwa Briptu Fadhilatun Nikamah mengikuti persidangan secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim dan didampingi penasihat hukum dari Bidkum Polda Jatim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga Rizky Bagaskoro dan Ismiranda Dwi Putri hadir dengan membawa sejumlah saksi, termasuk ibu almarhum Briptu Rian Dwi, Sri Mulyaniningsih, tetangga korban Ade Mudzakir, dan asisten rumah tangga Marfuah.
Baca Juga: Pria di Mojokerto Bacok Saudara Istri Sirinya, Simak Motifnya!
Kuasa hukum keluarga korban, Haris Cahyono, serta kakak almarhum, Fortuna Haryaning Devi, juga hadir dalam sidang tersebut.
Usai sidang, Rya mewakili ibunya mengungkapkan sejumlah fakta terkait permasalahan rumah tangga antara Briptu Rian dan Briptu Dila. Ia menegaskan bahwa almarhum Rian tidak pernah selingkuh, seperti yang beredar di masyarakat.
“Dia (Rian) tidak pernah bermain perempuan. Dia sangat mencintai istri dan anaknya, bahkan terlibat dalam merawat anak,” ungkapnya kepada wartawan.
Rya juga menyampaikan rasa sakit hati karena adiknya dituduh melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, padahal justru Briptu Dila yang pernah melakukan KDRT.
Fortuna menambahkan bahwa KDRT tersebut terjadi pada tahun 2022, ketika Rian pulang ke rumah orang tuanya di Jombang dan menemukan wajah serta tangannya lebam.
Baca Juga: Bully Berujung Kekerasan! Perempuan di Mojokerto Hantam Rekan Kerja Usai Diejek
“Dia bilang telah dianiaya oleh Dila, matanya ditonjok, perutnya ditendang, dan dia diludahi saat tersungkur,” jelas Fortuna.
KDRT itu terjadi karena Rian ketahuan bermain judi online, tetapi ia tidak membalas dengan kekerasan, memilih untuk menahan emosi.
“Rian sudah bermain judi online sebelum menikah. Dila tahu, saya justru baru mengetahuinya dari Dila,” tambah Rya.
Menurut dakwaan Jaksa, Briptu Dila membakar suaminya karena persoalan sisa gaji ke-13 yang hanya Rp 800.000, di mana Rian diduga menggunakan uang Rp 2 juta untuk judi. Namun, kuasa hukum keluarga korban, Haris Cahyono, membantah hal tersebut, menyatakan bahwa selama ini gaji Rian dipegang oleh Dila.
Artikel Terkait
Mertua Perkosa Menantu di Mojokerto, Pelaku Ancam Bunuh Korban Pakai Pisau
Detik-detik Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Pelaku Beli Pertalite Eceran saat Pulang dari ATM
Viral Freestyle Ugal-Ugalan Demi Konten, Pengendara Motor Roda Tiga di Mojokerto Berakhir Ditilang
Fakta Baru Pembunuhan Perempuan Asal Kediri yang Dibuang di Mojokerto, Korban Tergiur Uang Rp 2 Miliar
Bully Berujung Kekerasan! Perempuan di Mojokerto Hantam Rekan Kerja Usai Diejek
Harga Mobil Milik Perempuan Asal Kediri yang Jasadnya Dibuang ke Hutan Mojokerto Masih Diatas Rp 100 Juta
Rumah Pengusaha Krecek di Mojokerto Dibobol, Uang Rp 17 Juta, Emas hingga Laptop Raib dalam Sekejap
Cemburu Buta! Kronologi Penangkapan Pria di Mojokerto, Bacok Saudara Istri Siri
Pria di Mojokerto Bacok Saudara Istri Sirinya, Simak Motifnya!
Pedagang Burung di Mojokerto Dihukum 1 Tahun Penjara dan Denda 10 Juta