Pedagang Burung di Mojokerto Dihukum 1 Tahun Penjara dan Denda 10 Juta

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Selasa, 29 Oktober 2024 | 18:11 WIB
Arik Kristanto, terdakwa kasus jual beli burung dilindung menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto (Muhammad Siswanto)
Arik Kristanto, terdakwa kasus jual beli burung dilindung menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto (Muhammad Siswanto)

Kabar Mojokerto - Seorang pedagang burung dilindungi di Mojokerto, Arik Kristanto (37), dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.

Vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang pembacaan putusan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Mojokerto pada Selasa, 29 Oktober 2024, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widha.

Baca Juga: Pria di Mojokerto Bacok Saudara Istri Sirinya, Simak Motifnya!

Terdakwa Arik mengikuti sidang tanpa didampingi penasihat hukum, sementara JPU dari Kabupaten Mojokerto, Ari Budiarti, hadir dalam persidangan.

Hakim menyatakan bahwa terdakwa melanggar Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Diputus satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan,” ujar JPU Ari. Putusan ini sesuai dengan tuntutan sebelumnya, sehingga pihak JPU dan terdakwa tidak akan mengajukan banding.

Baca Juga: Cemburu Buta! Kronologi Penangkapan Pria di Mojokerto, Bacok Saudara Istri Siri

“Kami tidak akan banding. Terdakwa juga menerima putusan ini,” tegas Ari.

Dalam dakwaan JPU, warga Desa Ngingasrembyong, Sooko, Mojokerto, ditangkap oleh tim Dittipidter Polda Jatim pada 26 Juni 2024 di kediamannya. Petugas juga mengamankan 39 ekor burung cica daun besar dan satu ekor burung cica daun Sumatra sebagai barang bukti.

Tim Dittipidter telah mengonfirmasi status kedua jenis burung tersebut kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim, yang menyatakan bahwa keduanya termasuk satwa liar yang dilindungi.

Baca Juga: Pedagang Burung Dilindungi di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda 10 Juta

Ari menjelaskan bahwa terdakwa telah memelihara dan menjual kedua jenis burung tersebut sejak Februari 2024, yang diperoleh dari seseorang bernama Heri, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Burung-burung tersebut ditawarkan melalui aplikasi percakapan dengan harga bervariasi antara Rp 150.000 hingga Rp 400.000 per ekor.

Persidangan selanjutnya akan menentukan nasib Arik Kristanto dalam kasus ini.

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X