Penipu Pengusaha Katering di Mojokerto Bermodus Ngaku ASN Tak Melawan Divonis 2 Tahun Bui

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Rabu, 30 Oktober 2024 | 19:05 WIB
Sutar Ariyanto, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan di Mojokerto.  (Muhammad Lutfi Hermansyah)
Sutar Ariyanto, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan di Mojokerto. (Muhammad Lutfi Hermansyah)

 

Kabar Mojokerto - Ariyanto alias Restu (63) divonis pidana penjara selama 2 tahun. Hakim menilai, ia terbukti bersalah melalukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap pengusaha katering.

 

Sidang putusan dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Kamis (30/10/2024). Sutar hadir mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim.

 

Sutar mengenakan pakaian berwarna putih dan celana hitam. Ia terus menunduk saat hakim membacakan vonis untuk dirinya. Hakim menyebut Sutar terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHP.

 

“Menjatahkan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Anggota Majelis Hakim, Tri Sugondo saat membacakan amar putusan, Rabu (30/10/2024).

 

Putusan tersebut mempertimbangkan sejumlah keadaan. Keadaan memberatkan yaitu perbuatan terdakwa merugikan  korban dan pernah dihukum karena perbuatan yang sama.

 

“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya,” ujar Sugondo.

 

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X