Kabar Mojokerto - Ariyanto alias Restu (63) divonis pidana penjara selama 2 tahun. Hakim menilai, ia terbukti bersalah melalukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap pengusaha katering.
Sidang putusan dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Kamis (30/10/2024). Sutar hadir mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim.
Sutar mengenakan pakaian berwarna putih dan celana hitam. Ia terus menunduk saat hakim membacakan vonis untuk dirinya. Hakim menyebut Sutar terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHP.
“Menjatahkan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Anggota Majelis Hakim, Tri Sugondo saat membacakan amar putusan, Rabu (30/10/2024).
Putusan tersebut mempertimbangkan sejumlah keadaan. Keadaan memberatkan yaitu perbuatan terdakwa merugikan korban dan pernah dihukum karena perbuatan yang sama.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya,” ujar Sugondo.
Artikel Terkait
Fakta Baru Pembunuhan Perempuan Asal Kediri yang Dibuang di Mojokerto, Korban Tergiur Uang Rp 2 Miliar
Bully Berujung Kekerasan! Perempuan di Mojokerto Hantam Rekan Kerja Usai Diejek
Pedagang Burung di Mojokerto Dihukum 1 Tahun Penjara dan Denda 10 Juta
Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Keluarga Briptu Rian Ungkap Fakta Baru