“Beberapa hari terakhir gerbong mojokerto selalu update dan itu tidak bener semua. Saya pastikan tidak benar,” tegasnya.
Baca Juga: Restu Kiai Chusaini ke Ikfina-Gus Dulloh Jadi Abdi Masyarakat Mojokerto
Mujiono mengatakan, tindakan dan perbuatan pemilik akun tersebut merugikan nama baik Ikfina. Sehingga, ia melaporkan terkait pencemaran nama baik.
Dikatakannya, perbuatan pemilik akun Tik Tok Gerbon Mojokerto tersebut dapat dikenakan pidana berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Tansaksi Elektronik
Ia mengimbau kepada seluruh pengguna media sosial agar menjaga etika dalam tidak menimbulkan masalah hukum.
“Seagai pegiat medis sosial harus bijak, jangan menyerang pribadi seseorang tanpa didasari bukti-bukti yang konkret. Ini negara hukum, siapa yang mendalilkan wajib membuktikan. Kalau tidak, ini kan bahaya. Apalagi ini tahun politik,“ bebernya.
Atas laporan ini, pihaknya meminta pihak kepolisian untuk segara bertindak dan menelusuri siapa sosok dibalik akun TikTok Gerbong Mojokerto. Sebab, dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat ditengah masa kampanye Pilbub Mojokerto 2024.
“Dari berita hoks ini tidak menutup kemungkinan bisa terjadi dan merepotkan petugas karena mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Bisa juga konflik horizontal, ini efek dominonya luar bisa,” kata Mujiono.
Baca Juga: Bawaslu Mojokerto Perketat Pengawasan Netralitas Kades, Tak Netral Terancam Pidana
Artikel Terkait
Hadapi Pilbub Mojokerto 2024, PCNU Minta Ansor - Banser Tak Gunakan Atribut untuk Kepentingan Politik
Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Kenali Visi Misi Paslon Peserta Pilkada
Ikfina-Gus Dulloh Akan Tata Kawasan Wisata Trawas Jika Menang di Pilbub Mojokerto 2024
KPU Mojokerto Klaim Tak Ada TPS di Wilayah Blank Spot untuk Pilkada 2024
Antisipasi Bencana, KPU Mojokerto Pemetaan TPS Rawan Banjir dan Longsor di Musim Hujan