Ikfina Laporkan Akun TikTok Penyebar Hoaks di Mojokerto

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Minggu, 10 November 2024 | 17:10 WIB
Divisi Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan paslon cabup-cawabup Mojokerto nomor urut 1, Ikfina Fahmawati dan Gus Dulloh melaporkan akun TikTok penyebar hoaks.  (Muhammad Lutfi Hermansyah)
Divisi Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan paslon cabup-cawabup Mojokerto nomor urut 1, Ikfina Fahmawati dan Gus Dulloh melaporkan akun TikTok penyebar hoaks. (Muhammad Lutfi Hermansyah)

 

“Beberapa hari terakhir gerbong mojokerto selalu update dan itu tidak bener semua. Saya pastikan tidak benar,” tegasnya.

Baca Juga: Restu Kiai Chusaini ke Ikfina-Gus Dulloh Jadi Abdi Masyarakat Mojokerto

Mujiono mengatakan, tindakan dan perbuatan pemilik akun tersebut merugikan nama baik Ikfina. Sehingga, ia melaporkan terkait pencemaran nama baik.

 

Dikatakannya, perbuatan pemilik akun Tik Tok Gerbon Mojokerto  tersebut dapat dikenakan pidana berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Tansaksi Elektronik

 

Ia mengimbau kepada seluruh pengguna media sosial agar menjaga etika dalam tidak menimbulkan masalah hukum.

 

“Seagai pegiat medis sosial harus bijak, jangan menyerang pribadi seseorang tanpa didasari bukti-bukti yang konkret. Ini negara hukum,  siapa yang mendalilkan wajib membuktikan. Kalau tidak, ini kan bahaya. Apalagi ini tahun politik,“ bebernya.

 

Atas laporan ini, pihaknya meminta pihak kepolisian untuk segara bertindak dan menelusuri siapa sosok dibalik akun TikTok Gerbong Mojokerto. Sebab, dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat ditengah masa kampanye Pilbub Mojokerto 2024.

 

“Dari berita hoks ini tidak menutup kemungkinan bisa terjadi dan merepotkan petugas karena mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Bisa juga konflik horizontal, ini efek dominonya luar bisa,” kata Mujiono.

Baca Juga: Bawaslu Mojokerto Perketat Pengawasan Netralitas Kades, Tak Netral Terancam Pidana

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X