Kabar Mojokerto - Tim hukum calon Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, yang dipimpin oleh Mujiono, mengungkapkan telah mengantongi identitas sejumlah orang yang diduga sebagai pengelola akun TikTok Gerbong Mojokerto.
Akun tersebut sebelumnya diketahui menyebarkan informasi yang dianggap hoaks. Namun, pihak hukum belum membeberkan siapa saja sosok yang berada di balik akun tersebut.
“Kami sebagai kuasa hukum Bu Ikfina sudah mengantongi beberapa nama yang kami duga sebagai pengelola akun TikTok Gerbong Mojokerto, dan Kami akan menyerahkan informasi ini kepada penyidik Polres Mojokerto untuk ditindaklanjuti,” ujar Mujiono kepada Kabar Mojokerto, Senin (11/11/2024).
Baca Juga: Ikfina Laporkan Akun TikTok Penyebar Hoaks di Mojokerto
Pihaknya berharap polisi dapat mengidentifikasi pelaku dan memprosesnya secara hukum jika terbukti melakukan tindak pidana. "Kami juga akan terus mengkaji lebih dalam dan meminta Tim Cyber Crime Polres Mojokerto untuk mengungkap siapa otak di balik video tersebut. Apakah ada motif tertentu atau sekadar iseng," tambah Mujiono.
Adapun dua video yang diunggah oleh akun TikTok Gerbong Mojokerto menjadi perhatian. Video pertama menampilkan Ikfina Fahmawati saat melaksanakan tugas sebagai Bupati Mojokerto. Dalam video tersebut, akun tersebut menarasikan Ikfina sebagai sosok calon bupati yang tidak lagi memiliki rasa malu.
Video kedua berisi narasi yang mengaitkan mantan Bupati Mojokerto dengan dugaan keterlibatan dalam perlindungan judi online. Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit siapa mantan bupati yang dimaksud, video tersebut menampilkan foto Mustafa Kamal Pasha, suami Ikfina, yang juga merupakan mantan Bupati Mojokerto, serta potongan gambar Ikfina.
Baca Juga: 6 Remaja Mojokerto Terciduk Polisi Pakai Atribut Gangster dan Minum Arak
Mujiono menegaskan bahwa narasi-narasi dalam video tersebut adalah hoaks dan tidak benar. Oleh karena itu, kliennya, Ikfina Fahmawati, telah melaporkan akun tersebut dengan tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Menurutnya, konten yang disebarkan oleh akun TikTok Gerbong Mojokerto sarat dengan unsur kampanye hitam yang merugikan pasangan Ikfina-Gus Dulloh. "Perbuatan pemilik akun ini dapat dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelas Mujiono.
Mujiono juga mengingatkan agar pengguna media sosial bijak dalam menggunakan platform tersebut. "Sebagai pegiat media sosial, kita harus bertanggung jawab dan tidak menyerang pribadi seseorang tanpa bukti yang jelas. Ini negara hukum, siapa yang mendalilkan wajib membuktikan. Kalau tidak, ini bisa berbahaya, terutama di tahun politik seperti ini," ujar Mujiono.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan pasangan Ikfina-Gus Dulloh (Idola), Achmad Arif, menambahkan bahwa pihaknya juga telah mengidentifikasi beberapa akun TikTok yang sering mengunggah video bernada kebencian terhadap Ikfina dan Gus Dulloh, termasuk akun Gerbong Mojokerto.
“Ini kurang elegan, karena selama tahapan kampanye yang dimulai sejak 25 September hingga hari ini, kami tidak pernah menggunakan cara-cara kampanye hitam. Kami selalu mengedepankan kampanye positif,” ungkap Arif.
Artikel Terkait
Mertua Perkosa Menantu di Mojokerto Divonis 10 Tahun Penjara
Alasan Pria Asal Gresik Jual Istri untuk Threesome di Hotel Mojokerto
Pembuat dan pengedar Upal di Mojokerto Dituntut 2,5 Tahun Bui
Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Ahli Forensik Bongkar Isi Percakapan WhatsApp Terakhir
Saksi Ahli Ungkap Kepribadian Polwan Bakar Suami di Mojokerto
Pria Mojokerto Dituntut 3 Bulan Penjara Karena Perdagangan BBM Subsidi Pertalite
4 Fakta Suami Jual Istri di Mojokerto Gegara Tak Kuat Kerja Berat
Sidang Dugaan Penggelapan Rp 12 Miliar Bisnis Ban Mendiang Ayah di Mojokerto, Saksi Pelapor Terungkap Punya Utang ke Perusahaan
6 Remaja Mojokerto Terciduk Polisi Pakai Atribut Gangster dan Minum Arak
Ikfina Laporkan Akun TikTok Penyebar Hoaks di Mojokerto