Arif berharap laporan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam kampanye hitam. “Kami berharap pihak kepolisian segera mengidentifikasi pemilik akun TikTok Gerbong Mojokerto. Laporan ini juga bertujuan menjadi shock therapy atau peringatan bagi pihak lain yang mungkin berniat melakukan kampanye hitam,” tegasnya.
Tim Hukum dan Advokasi Pemenangan Cabup-Cawabup Mojokerto nomor urut 1, yang terdiri dari Achmad Maulana Robitoh dan Mujiono, resmi melaporkan akun TikTok Gerbong Mojokerto ke Polres Mojokerto pada Sabtu malam (9/11/2024). Laporan tersebut terkait dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap Ikfina Fahmawati.
Artikel Terkait
Mertua Perkosa Menantu di Mojokerto Divonis 10 Tahun Penjara
Alasan Pria Asal Gresik Jual Istri untuk Threesome di Hotel Mojokerto
Pembuat dan pengedar Upal di Mojokerto Dituntut 2,5 Tahun Bui
Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Ahli Forensik Bongkar Isi Percakapan WhatsApp Terakhir
Saksi Ahli Ungkap Kepribadian Polwan Bakar Suami di Mojokerto
Pria Mojokerto Dituntut 3 Bulan Penjara Karena Perdagangan BBM Subsidi Pertalite
4 Fakta Suami Jual Istri di Mojokerto Gegara Tak Kuat Kerja Berat
Sidang Dugaan Penggelapan Rp 12 Miliar Bisnis Ban Mendiang Ayah di Mojokerto, Saksi Pelapor Terungkap Punya Utang ke Perusahaan
6 Remaja Mojokerto Terciduk Polisi Pakai Atribut Gangster dan Minum Arak
Ikfina Laporkan Akun TikTok Penyebar Hoaks di Mojokerto