Tim Hukum Paslon Idola Soroti Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Terlibat Kampanye Tanpa Izin Cuti

Photo Author
Deni Lukmantara, Kabar Mojokerto
- Selasa, 12 November 2024 | 17:31 WIB
Divisi Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Paslon 01 menerima surat klarifikasi terkait dugaan Wakil Ketua DPRD Mojokerto terlibat kampanye tanpa izin cuti. (Foto: Deni Lukmantara)
Divisi Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Paslon 01 menerima surat klarifikasi terkait dugaan Wakil Ketua DPRD Mojokerto terlibat kampanye tanpa izin cuti. (Foto: Deni Lukmantara)

Kabar Mojokerto - Divisi Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto nomor urut 01, Ikfina Fahmawati-Sa'dulloh Syarofi (Idola), mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran kampanye oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Khoirul Amin.

Dugaan Pelanggaran Kampanye

Khoirul Amin, yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, diduga tidak mengajukan izin cuti saat terlibat dalam kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02, Muhammad Al Barra dan dr Rizal Octavian (Mubarok). Dugaan ini pertama kali terungkap melalui unggahan video di akun TikTok milik Khoirul Amin (@KhoirulAmin481), yang kemudian dilihat oleh tim paslon nomor urut 01 pada 11 November 2024.

Mujiono, anggota tim Advokasi Paslon Ikfina-Gus Dulloh, menjelaskan setelah menelusuri video tersebut, pihaknya melakukan konfirmasi dengan Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto melalui telepon. Hasilnya, tidak ditemukan bukti adanya izin cuti yang diajukan oleh Khoirul Amin.

Baca Juga: Tim Hukum Ikfina Kantongi Identitas Diduga Admin Tiktok Penyebar Hoaks di Mojokerto

"(Dugaan) tidak ada izin cuti. Kita juga sudah konfirmasi melalui sambungan telpon ke Ketua DPRD Kabupaten (Mojokerto) pun juga tidak ada," kata Mujiono kepada Kabarmojokerto.id, Selasa (12/11/2024).

Klarifikasi dari KPU

Mujiono menjelaskan regulasi kampanye dalam Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024 pada BAB VI tentang Kampanye oleh Pejabat Negara dan Pejabat Daerah, yang mengatur kampanye untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Salah satu ketentuan dalam peraturan tersebut, tepatnya pada Pasal 53 Ayat (1), menegaskan jika pejabat negara dan pejabat daerah boleh terlibat dalam kampanye selama mereka telah memperoleh izin cuti dan tidak memanfaatkan fasilitas jabatan mereka.

Kemudian, lanjut Mujiono, setelah mendapatkan izin cuti diteruskan kepada KPU dan Bawaslu setempat paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye.

"Ini tadi sudah ada jawaban klarifikasi secara tertulis dari KPU. Pertama bahwa KPU telah melakukan penelusuran surat tembusan permohonan izin cuti untuk mengikuti kampanye atas nama Khoirul Amin," ujar Mujiono.

Baca Juga: Ikfina Laporkan Akun TikTok Penyebar Hoaks di Mojokerto

Rencana Tindak Lanjut

Mujiono menegaskan, setelah menerima klarifikasi tersebut, pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut dan berencana untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto.

"Setelah kami melakukan kajian, kami akan segera melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto," tegas Mujiono.

Tanggapan KPU Kabupaten Mojokerto

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X