Tim Hukum Paslon Idola Soroti Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Terlibat Kampanye Tanpa Izin Cuti

Photo Author
Deni Lukmantara, Kabar Mojokerto
- Selasa, 12 November 2024 | 17:31 WIB
Divisi Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Paslon 01 menerima surat klarifikasi terkait dugaan Wakil Ketua DPRD Mojokerto terlibat kampanye tanpa izin cuti. (Foto: Deni Lukmantara)
Divisi Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Paslon 01 menerima surat klarifikasi terkait dugaan Wakil Ketua DPRD Mojokerto terlibat kampanye tanpa izin cuti. (Foto: Deni Lukmantara)

Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Afnan Hidayat, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan klarifikasi dari tim advokasi paslon nomor urut 01. Afnan juga menyampaikan jika KPU telah menindaklanjuti permohonan tersebut dan memberikan jawaban terkait tidak adanya surat tembusan izin cuti yang diajukan oleh Khoirul Amin.

"Setelah kami cek, sampai detik ini, kami belum menerima surat izin cuti dari anggota DPRD tersebut. Yang kami terima hanya surat dari pasangan calon yang merupakan petahana," ujar Afnan.

Baca Juga: 6 Remaja Mojokerto Terciduk Polisi Pakai Atribut Gangster dan Minum Arak

Afnan juga menambahkan jika tidak ada masalah bagi anggota DPRD atau pemegang kursi parlemen lainnya untuk ikut serta dalam tim pemenangan calon kepala daerah, selama mereka mematuhi aturan yang ada. Salah satu ketentuan yang harus dipatuhi adalah mengajukan izin cuti saat kampanye dilakukan pada hari kerja. Namun, kampanye pada hari Sabtu atau Minggu tidak memerlukan izin cuti karena bukan merupakan hari kerja.

"Sah-sah saja anggota DPRD atau pejabat lainnya ikut serta dalam tim pemenangan calon, selama mereka mematuhi ketentuan izin cuti pada hari kerja. Kampanye pada akhir pekan, seperti Sabtu atau Minggu, tidak memerlukan izin cuti," tandas Afnan.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X