Pemuda Mojokerto Penipu 82 Orang dengan Modus Lowongan Kerja Divonis 2 Tahun Penjara

Photo Author
Muhammad Siswanto, Kabar Mojokerto
- Senin, 18 November 2024 | 17:08 WIB
Tegar Detri Breliando (20), terdakwa penipuan Lowongan Pekerjaan. (Foto: Istimewa)
Tegar Detri Breliando (20), terdakwa penipuan Lowongan Pekerjaan. (Foto: Istimewa)

Kabar Mojokerto - Tegar Detri Breliando (20), pemuda asal Kelurahan Kauman, Prajurit Kulon, Mojokerto, kembali dihadapkan ke persidangan. Ia divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto karena terbukti menipu 82 orang dengan berkedok menawarkan lowongan pekerjaan.

Pada hari Senin, 18 November 2024, sekitar pukul 11.30 WIB, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan digelar di ruang Cakra PN Mojokerto. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ardhi Wijayanto, dengan anggota majelis Fransiskus Wilfrirdus Mamo dan Jenny Tulak. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ismiranda Dwi Putri Suyono, turut hadir, sementara terdakwa Tegar didampingi oleh penasihat hukumnya, Iwut Widiantoro.

Amar putusan dibacakan oleh Fransiskus Wilfrirdus Mamo, yang menyatakan bahwa Tegar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Dalam amar putusannya, Frans menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun terhadap terdakwa.

Baca Juga: KH Asep Saipuddin Chalim Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Netralitas ASN di Pilkada Mojokerto


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2 tahun penjara," ujar Frans saat membacakan putusannya.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2,6 tahun. Meski demikian, terdakwa Tegar menerima hasil putusan tersebut. Saat Majelis Hakim bertanya,

"Bagaimana terdakwa, terima atau tidak?" Tegar menjawab, "Saya menerima yang mulia."

Kronologi Kasus Penipuan

Kasus penipuan yang menjerat Tegar bermula pada bulan Juni 2024, ketika Tegar meminta Yuli Setiawan (33) dan Albasori (57) untuk mencarikan orang yang ingin bekerja di pabrik kertas PT Tjiwi Kimia. Namun, pekerjaan yang ditawarkan adalah melalui outsourcing PT Global Karya Utama Trans (GKUT). Para calon pekerja diminta membayar uang sebesar Rp 3,5 juta sebagai biaya administrasi, dengan Tegar mengaku sebagai manajer PT Tjiwi Kimia.

Pada 6 Juni 2024, Yuli memberitahukan tetangganya, Reonaldo Pratama (22), tentang lowongan pekerjaan di PT Tjiwi Kimia. Reonaldo tertarik dan mengikuti saran Yuli untuk membayar Rp 3,5 juta sebagai biaya administrasi.

Baca Juga: 2.186 Pasutri di Mojokerto Ajukan Cerai Sepanjang 2024, Dipicu Ekonomi-Suami Main Judol

Keesokan harinya, Yuli dan Albasori meminta Reonaldo untuk membuat lamaran kerja dan menyerahkan uang tersebut kepada Tegar. Selanjutnya, Tegar mengumpulkan 33 orang korban lainnya di warung Dewi Khayangan, Sooko, Mojokerto, pada 13 Juni 2024, dan berjanji akan mempertemukan mereka dengan Raditya, HRD PT Global Karya Utama Trans (GKUT). Namun, Tegar mengklaim bahwa Raditya tidak bisa hadir dan mengatakan informasi lebih lanjut akan diumumkan melalui grup WhatsApp PT GKUT.

Pada 15 Juni 2024, Tegar bertemu dengan Reonaldo dan menawarkan untuk menjadikannya karyawan tetap di PT Tjiwi Kimia dengan syarat membayar Rp 15 juta. Reonaldo menerima tawaran tersebut, dan ayahnya memberikan uang tunai kepada Tegar.

Dua hari kemudian, Tegar kembali meminta uang tambahan sebesar Rp 5 juta dengan alasan untuk diserahkan kepada HRD PT Tjiwi Kimia. Selain itu, ia meminta uang bertahap untuk biaya seragam dan pengurusan ATM, dengan total sekitar Rp 1 juta. Reonaldo dijanjikan bisa mulai bekerja pada 27 Juni 2024, namun jadwal tersebut diundur hingga 3 Juli 2024.

Baca Juga: Mami Cece Tipu Warga Mojokerto Modus Ngaku Indigo, Korban Rugi Rp 15,1 Juta


Pada 1 Juli 2024, Tegar mengajak Reonaldo dan 80 korban lainnya untuk berkumpul di Malang. Di sana, mereka menyadari bahwa mereka telah menjadi korban penipuan karena tidak ada kepastian mengenai pekerjaan yang dijanjikan. Akhirnya, mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto Kota.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X