Kabar Mojokerto - Sidang polwan bakar suami di Mojokerto masih bergulir di Mojokerto. Terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah alias Dila (28) hadir secara langsung atau offline dalam sidang lanjutan untuk pertama kalinya.
Dila tiba di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dengan pengawalan ketat oleh sejumlah personel Polda Jatim pada Selasa (19/11/2024) pukul 10.20 WIB.
Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan terdakwa. Pada persidangan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengahadirkan terdakwa secara langsung.
“Pada sidang pemeriksaan terdakwa, saya minta terdakwa dihadirkan ya,” kata Ida, Selasa (12/11/2024).
Selama 3 kali persidangan, Dila mengikuti secara daring melalui rumah tahanan Polda Jatim. Penasihat hukum Dila dari Bidkum Polda Jatim yang hadir secara langsung di ruang Cakra PN Mojokerto.
Dalam perkara ini, JPU menerapkan dakwaan tunggal terhadap Briptu Dila, yaitu pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Karena anggota SPKT Polres Mojokerto Kota itu membakar suaminya, Briptu Rian.
Baca Juga: Saksi Beberkan Curhatan Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Terdakwa Kerap Jadi Korban KDRT
Artikel Terkait
Alasan Polwan Bakar Suami di Mojokerto Terungkap Saat Sidang
Detik-detik Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Pelaku Beli Pertalite Eceran saat Pulang dari ATM
Polwan Bakar Suami di Mojokerto Disebut Punya Hubungan dengan Adik Letting
Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Ahli Forensik Bongkar Isi Percakapan WhatsApp Terakhir
Saksi Ahli Ungkap Kepribadian Polwan Bakar Suami di Mojokerto