Kabar Mojokerto- Nastain (59) kini harus mendekam dibalik penjara. Sekertaris Desa (Sekdes) Japanan, Kecamatan Kemlagi, Mojokerto, itu menilap uang negara sebesar Rp 280 juta.
Kasat Reskirm Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan, Nastain telah menyandang status sebagai tersangka dan ditahan. Kasus ini bermula dari laporan polisi pada Agustus 2023.
Dikatakannya, Desa Japanan mengelola APBDes sebesar Rp 1.733.780.760 pada tahun angggaran 2019. Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan fisik dan non fisik.
Namun diduga ada penyelewengan oleh Kepala Desa Japanan dan Sekretarisnya, Nastain. Kini hanya tinggal Nastain karena kades yang mejabat saat itu sudah meninggal dunia.
“Dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa (meninggal dunia) dan Sekretaris Desa Japanan atas nama Nastain pada kegiatan non fisik yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 280.439.081,” kata Siko saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Rabu (15/1/2025).
Baca Juga: Korupsi Dana Proyek PJU, Mantan Kades di Mojokerto Diringkus Usai Buron 1,5 Tahun
Menurut Siko, Nastain mengatur dan mengelola keuangan serta membuta laporan pertanggungjawaban APBDes tahun anggaran 2019. Selain itu prosesnya juga tanpa melibat Panitia Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) dan Kepala Desa.
Artikel Terkait
Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Mojokerto, Jaksa Tunggu Hasil Audit Inspektorat
Kasus Dugaan Korupsi Dana Kapitasi 27 Puskesmas di Mojokerto Naik Penyidikan, Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka
Dinkes Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Dana Kapitasi 27 Puskesmas di Mojokerto
Mantan Kades di Mojokerto Ngaku Korupsi Dana Proyek PJU untuk Bayar Utang Modal Pilkades