Tilap Uang Negera Rp 280 Juta, Sekdes di Mojokerto ini Masuk Bui

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Kamis, 16 Januari 2025 | 11:17 WIB
Konferensi pers ungkap kasus korupsi APBDes dengan tersangak Sekertaris Desa Japanan, Kecamatan Kemlagi, Mojokerto.  (Kabarmojokerto.id/Muhammad Lutfi Hermansyah)
Konferensi pers ungkap kasus korupsi APBDes dengan tersangak Sekertaris Desa Japanan, Kecamatan Kemlagi, Mojokerto. (Kabarmojokerto.id/Muhammad Lutfi Hermansyah)

 

Kabar Mojokerto- Nastain (59) kini harus mendekam dibalik penjara. Sekertaris Desa (Sekdes) Japanan, Kecamatan Kemlagi, Mojokerto, itu menilap uang negara sebesar Rp 280 juta.

 

Kasat Reskirm Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan, Nastain telah menyandang status  sebagai tersangka dan ditahan. Kasus ini bermula dari laporan polisi pada Agustus 2023.

 

Dikatakannya, Desa Japanan mengelola APBDes sebesar Rp 1.733.780.760 pada tahun angggaran 2019. Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan fisik dan non fisik.

 

Namun diduga ada penyelewengan oleh Kepala Desa Japanan dan Sekretarisnya, Nastain. Kini hanya tinggal Nastain karena kades yang mejabat saat itu sudah meninggal dunia.

 

 

“Dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa (meninggal dunia) dan Sekretaris Desa Japanan atas nama Nastain pada kegiatan non fisik yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 280.439.081,” kata Siko saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Rabu (15/1/2025).

Baca Juga: Korupsi Dana Proyek PJU, Mantan Kades di Mojokerto Diringkus Usai Buron 1,5 Tahun

Menurut Siko, Nastain mengatur dan mengelola keuangan serta membuta laporan pertanggungjawaban APBDes tahun anggaran 2019. Selain itu prosesnya juga tanpa melibat Panitia Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) dan Kepala Desa.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X