Penasihat Hukum Beberkan Alasan Polwan Bakar Suami di Mojokerto Terima Vonis 4 Tahun Penjara

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Kamis, 23 Januari 2025 | 14:31 WIB
Briptu Fadhilatun Nikmah (Dila) mengikuti persidangan daring yang dijatuhkan vonis 4 tahun penjara atas kasus pembakaran suaminya, Briptu Rian. (M Lutfi Hermansyah)
Briptu Fadhilatun Nikmah (Dila) mengikuti persidangan daring yang dijatuhkan vonis 4 tahun penjara atas kasus pembakaran suaminya, Briptu Rian. (M Lutfi Hermansyah)

Kabar Mojokerto - Briptu Fadhilatun Nikmah (28) alias Dila, polisi wanita yang membakar suaminya di Mojokerto, menerima vonis 4 tahun penjara. 

Hal tersebut diungkapkan oleh penasihat hukum Dila dari Bidkum Polda Jatim, Iptu Tatik, dalam agenda sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (23/1/2025). 

“Kami selaku kuasa hukum dan pimpinan yang ada di Polda sepakat untuk menerima,” kata Tatik. 

Baca Juga: Polwan Bakar Suami di Mojokerto Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara

Usai sidang, Tatik mengungkapkan alasan menerima putusan tersebut. Menurut Tatik, jika mengajukan banding, prosesnya akan terlalu lama. Sebab, setelah ini, ibu tiga anak itu juga akan menjalani sidang kode etik Polri. 

Di sisi lain, salah satu anak kembarnya yang berusia 1 tahun rencananya akan menjalani operasi karena memiliki kelainan fisik. 

“Sebentar lagi ada sidang lagi, sidang kode etik, itu juga butuh waktu lama. Kalau terlalu lama nanti kita banding, terus kapan anaknya bisa segera dioperasi, anak yang kecil sudah satu tahun,” kata Tatik kepada wartawan. 

Sebelum menyatakan menerima putusan hakim, lanjut Tatik, pihaknya lebih dulu berkomunikasi dengan pimpinan di Polda Jatim dan keluarga Dila melalui pesan WhatsApp (WA). Hasilnya, pihak keluarga menyampaikan untuk menerima putusan 4 tahun penjara. 

“Kami WA dengan pimpinan dan keluarga (Briptu Dila). Pihak keluarga mengatakan, ‘Ya sudah Bu, diterima saja’. Jadi, kami tergantung keluarga,” ujarnya. 

Baca Juga: Polwan Bakar Suami di Mojokerto Divonis Hari Ini

Meski begitu, ia merasa ada kejanggalan dari vonis yang dijatuhkan hakim. Pasalnya, tidak ada unsur kesengajaan atau niat Dila untuk membakar suami. 

“Tidak ada kesengajaan, tapi terserah beliau (hakim) berpendapat seperti itu, terserah hakim yang menilai. Sebenarnya kami merasa ada kejanggalan, tapi apa daya, banyak proses yang harus dilalui Fadhila setelah ini dan anaknya juga butuh kejelasan,” terangnya. 

Selain Dila, jaksa penuntut umum (JPU) juga tidak mengajukan banding karena putusan dan tuntutannya sesuai. 

“Kami menyatakan menerima putusan tersebut. Spesifiknya karena sesuai dengan tuntutan kami, 4 tahun penjara. Ini adalah jalan terbaik dan memenuhi rasa keadilan. Terdakwa juga mengatakan menerima. Jadi, perkaranya sudah inkrah,” kata Kasi Pidum Kejari Kota Mojokerto, Anton Zulkarnaen. 

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X