Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Mojokerto, Pelaku Beraksi Saat Pemilik Bertamu

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB
Kapolres Mojokerto bersama Tim Jatanras memaparkan penangkapan dua pelaku curanmor yang beraksi saat korban sedang bertamu. (M Lutfi Hermansyah)
Kapolres Mojokerto bersama Tim Jatanras memaparkan penangkapan dua pelaku curanmor yang beraksi saat korban sedang bertamu. (M Lutfi Hermansyah)

Kabar Mojokerto - Dua pelaku pencurian motor, Endra Irawan dan Soni Yusmanto, berhasil ditangkap polisi di Mojokerto. Keduanya ditangkap setelah mencuri sepeda motor Honda Genio milik Purwanto saat korban sedang mengunjungi rumah temannya.

KBO Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Parno, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan oleh Tim Jatanras Unit Pidum pada 2 Januari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, setelah serangkaian penyelidikan dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Endra dan Soni kami tangkap di rumah mereka yang terletak di Dusun Sumengko Dukuan, Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik,” ujar Parno dalam konferensi pers, Jumat, (24/1/2025).

Baca Juga: Pengakuan Penganiaya Gadis Mojokerto yang Ditemukan Bersimbah Darah di Jalanan Sepi

Selain kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Genio dengan nomor polisi S 6815 NAM, yang merupakan milik Purwanto, seorang warga Desa Tempuran, Kecamatan Pungging, Mojokerto.

Parno menjelaskan bahwa peristiwa pencurian ini bermula ketika Purwanto mengunjungi rumah temannya, Teguh, pada 27 Desember 2024 sekitar pukul 22.15 WIB. Ia memarkirkan motornya di teras rumah tanpa mengunci setir.

“Purwanto masuk ke dalam rumah untuk berbincang dan menikmati kopi bersama Teguh dan Zainuddin hingga akhirnya tertidur. Sementara Zainuddin sibuk dengan ponselnya,” tambahnya.

Sekitar pukul 23.45, Teguh menyiapkan mie untuk makan malam bersama Purwanto dan Zainuddin. Setelah selesai makan, Purwanto merasa ada yang tidak beres dan memutuskan untuk mengecek motornya yang terparkir di teras. Ternyata, motor tersebut sudah hilang.

“Purwanto dan Teguh kemudian memeriksa rekaman CCTV dan terlihat bahwa motor milik Purwanto diambil oleh orang yang tidak dikenal dan dibawa kabur ke arah Mojosari,” ungkap Parno.

Baca Juga: Komplotan Begal di Mojokerto Ini Sasar Pemuda Jomblo

Mereka pun mencoba mengejar pelaku hingga ke wilayah Ngoro dan Mojosari, namun usaha tersebut gagal. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto.

Saat ini, Endra dan Soni ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X