Kabar Mojokerto - Polisi memastikan dua pria asal Dusun Sekiping, Desa/Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto, tewas akibat keracunan minuman keras oplosan. Kejadian ini bermula ketika mereka mengonsumsi miras di SDN Jatirowo, Desa/Kecamatan Dawarblandong.
“Kedua korban meninggal karena keracunan alkohol setelah mengonsumsi alkohol 70 persen yang dicampur dengan minuman berenergi, berdasarkan hasil visum,” ujar Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Slamet Hariono, kepada wartawan pada Senin, (27/1/2025).
Baca Juga: 2 Pemuda di Mojokerto Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan
Korban tewas adalah Muhammad Nurudin Akbar (21) dan Fajar Al Farizi (21), yang mengonsumsi miras oplosan bersama dua teman mereka, Mohammad Dongadi alias Dudung (22) dan Diasmoro Sasmito (25), pada malam Sabtu, 25 Januari 2025 hingga dini hari Minggu, 26 Januari 2025.
Sementara itu, Dudung dan Diasmoro masih mendapatkan perawatan medis setelah kejadian tersebut. Dudung dirawat di Rumah Sakit RA Basoeni di Gedeg, sedangkan Diasmoro dirawat di Puskesmas Dawarblandong.
“Dua korban lainnya belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di rumah sakit dengan keluhan sesak napas dan sakit di ulu hati,” tambah Slamet.
Peristiwa ini diketahui setelah Fajar ditemukan terjatuh di depan ruang kelas 1 SDN Jatirowo, Desa Jatirowo, Dawarblandong. Ia dibawa pulang oleh keluarga dan teman-temannya, sempat dibawa ke rumah sakit, namun akhirnya dibawa pulang lagi. Karena kondisinya memburuk, ia dibawa kembali ke Rumah Sakit Wates Husada di Balongpanggang, Gresik, namun meninggal pada Senin, 27 Januari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Mojokerto, Pelaku Beraksi Saat Pemilik Bertamu
Sementara itu, Akbar mengalami kondisi yang sama dan meninggal di Rumah Sakit Wali Songo di Balongpanggang sekitar pukul 07.00 WIB. Jenazah keduanya telah dimakamkan.
Setelah mendapatkan informasi mengenai kejadian ini, tim Inafis Satreskrim Polres Mojokerto Kota dan Polsek Dawarblandong langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi konsumsi miras. Polisi menemukan berbagai barang bukti, seperti botol bekas alkohol medis, botol air mineral ukuran 1,5 liter, botol teh kemasan, dan sejumlah bungkus Kuku Bima Anggur.
Artikel Terkait
Penasihat Hukum Beberkan Alasan Polwan Bakar Suami di Mojokerto Terima Vonis 4 Tahun Penjara
Komplotan Begal di Mojokerto Ini Sasar Pemuda Jomblo
Pengakuan Penganiaya Gadis Mojokerto yang Ditemukan Bersimbah Darah di Jalanan Sepi
Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Mojokerto, Pelaku Beraksi Saat Pemilik Bertamu
2 Pemuda di Mojokerto Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan