Polisi Gerebek Rumah Produksi Miras Palsu di Mojokerto

Photo Author
Deni Lukmantara, Kabar Mojokerto
- Minggu, 9 Februari 2025 | 09:22 WIB
Polisi mengamankan barang bukti dari rumah produksi miras palsu di Mojokerto.  (Dok. Sat Samapta Polres Mojokerto Kota)
Polisi mengamankan barang bukti dari rumah produksi miras palsu di Mojokerto. (Dok. Sat Samapta Polres Mojokerto Kota)

Atas tindakannya pelaku dijerat pasal 204 KUHP dan UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Pelaku sudah kita limpahkan ke Satreskrim untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Anang Leo.

Kasubsi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Slamet Haryono menambahkan, sesuai dengan arahan Kapolres AKBP Daniel S Marunduri, perederan miras ilegal dan oplosan harus ditindak tegas. Karena selain menyebabkan tindak pidana, juga berdampak pada kesehatan dan membahayakan keselamatan jiwa.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui keberadaan pabrik atau home industri minuman keras ilegal yang beroperasi di sekitar tempat tinggal,” tutur Slamet.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Artikel Terkait

Terkini

X