Atas tindakannya pelaku dijerat pasal 204 KUHP dan UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Pelaku sudah kita limpahkan ke Satreskrim untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Anang Leo.
Kasubsi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Slamet Haryono menambahkan, sesuai dengan arahan Kapolres AKBP Daniel S Marunduri, perederan miras ilegal dan oplosan harus ditindak tegas. Karena selain menyebabkan tindak pidana, juga berdampak pada kesehatan dan membahayakan keselamatan jiwa.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui keberadaan pabrik atau home industri minuman keras ilegal yang beroperasi di sekitar tempat tinggal,” tutur Slamet.
Artikel Terkait
Pesta Miras Di Cafe, 4 Pelaku Diamankan Satsamapta Polres Mojokerto Kota
Polisi Amankan Pemilik Warung di Kota Mojokerto yang Jual Miras Ilegal
2 Pemuda di Mojokerto Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan
Polisi Pastikan Penyebab Tewasnya 2 Pemuda di Mojokerto Karena Keracunan Miras