Modus Korupsi Tersangka Kasus Dana Kapitasi 27 Puskesmas Mojokerto Terungkap

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Selasa, 11 Februari 2025 | 09:00 WIB
Kepala Kejari Mojokerto, Endang Tirtana, memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus korupsi dana kapitasi puskesmas dalam wawancara dengan wartawan. (M Lutfi Hermansyah)
Kepala Kejari Mojokerto, Endang Tirtana, memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus korupsi dana kapitasi puskesmas dalam wawancara dengan wartawan. (M Lutfi Hermansyah)

Kabar Mojokerto - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto belum melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus korupsi dana kapitasi 27 puskesmas di wilayah tersebut, yang mencakup anggaran tahun 2021 hingga 2022.

Tersangka yang dimaksud adalah YF, seorang tenaga ahli yang berasal dari perguruan tinggi negeri terkemuka di Jawa Timur.

Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana, mengungkapkan YF telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Januari 2025, setelah penyidik menemukan indikasi penyalahgunaan jabatan.

Baca Juga: Uang Palsu Diselundupkan ke Lapas Mojokerto, Kok Bisa?

Walaupun sudah berstatus sebagai tersangka, penahanan terhadap YF belum dilakukan. Namun, Endang memilih untuk tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan di balik keputusan tersebut.

“Sejauh ini, tersangka belum kami tahan. Keputusan penahanan didasarkan pada kondisi tertentu. Kami juga merujuk pada Pasal 21 KUHP dan kebutuhan penyidikan,” ujar Endang saat ditemui di kantor Kejari Kabupaten Mojokerto pada Senin, 10 Februari 2025.

Endang juga menambahkan dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil YF untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka.

“Tersangka belum diperiksa. Insya Allah, dalam minggu ini pemeriksaan akan segera dilakukan,” lanjutnya.

YF yang bekerja sebagai tenaga ahli di salah satu perguruan tinggi negeri di Jawa Timur, sebelumnya ditunjuk oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto untuk memberikan pendampingan kepada 27 puskesmas yang baru saja bertransformasi menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di sektor kesehatan.

Baca Juga: Pasutri Mojokerto Belajar Otodidak di YouTube, Sukses Produksi Miras Palsu Merek Impor

Tujuan dari pendampingan tersebut adalah untuk membantu pengelolaan anggaran, terutama dana kapitasi yang bersumber dari BPJS. Namun, dalam perjalanan tugasnya, YF diduga telah memalsukan sejumlah dokumen dan menyusun kontrak yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Tersangka berperan sebagai koordinator, memalsukan dokumen, dan menyusun kontrak yang melanggar aturan," ungkap Endang.

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, ditemukan adanya kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 5 miliar.

"Kerugian negara sekitar Rp 5 miliar," tegas Endang.

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X