Kabar Mojokerto - Suparno (37), pria asal Sambeng, Lamongan, kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh jajaran Polres Mojokerto Kota. Sebelumnya pelaku terlibat dalam aksi perampokan dan penganiayaan terhadap seorang wanita SN (40) yang dikenal lewat praktik open booking (open BO).
Ternyata, Suparno bukan orang baru dalam dunia kriminal, ia adalah residivis dengan catatan panjang kejahatan serupa.
Penangkapan dilakukan pada Senin malam, (26/5/2025), sekitar pukul 22.00 WIB. Tim Reskrim berhasil membekuk pelaku di sebuah warung kawasan Jalan Raya Ploso, Tembelang, Kabupaten Jombang. Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri menyebut, pria tersebut sebelumnya telah dua kali menjalani hukuman penjara karena kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2008 dan 2018.
Baca Juga: Polisi Gerebek Rumah Pengedar di Mojokerto, Temukan 9 Ribu Butir Pil Koplo
"Suparno sudah pernah dijatuhi hukuman tujuh tahun dan delapan tahun dalam kasus serupa. Dia adalah pelaku kambuhan," ujar AKBP Daniel dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota pada Selasa, (27/5/2025).
Dari hasil penangkapan, polisi menyita beberapa barang bukti milik korban, termasuk satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor, dua ponsel Vivo Y28 warna hijau dan Samsung Galaxy A025 warna biru, serta uang tunai.
Kejadian bermula dari perkenalan pelaku dengan korban, SN (40), seorang perempuan asal Bendul Merisi, Surabaya, melalui media sosial Facebook. Setelah menjalin komunikasi lewat WhatsApp, korban diajak bertemu di sebuah SPBU di kawasan Gunungsari, Surabaya, pada 18 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.
Baca Juga: Pemuda Asal Gresik Dibekuk Polisi Karena Edarkan Sabu
Usai pertemuan, pelaku membawa korban menggunakan motor ke wilayah Mojokerto. Sesampainya di area sepi di Dusun Semanding, Desa Suru, Kecamatan Dawarblandong, Suparno melancarkan aksinya. Korban dipukul dan ditendang secara brutal sebelum akhirnya diperkosa dan dirampok.
"Korban mengalami pemukulan sebanyak 10 kali dengan tangan kosong serta tiga kali tendangan di wajah. Setelah itu, pelaku memperkosanya dan merampas ponsel serta uang tunai sekitar Rp450 ribu," jelas AKBP Daniel.
Pelaku kini mendekam di tahanan dan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Siko Siko Sesaria Putra Suma, menambahkan Suparno telah beberapa kali menggunakan modus yang sama untuk menjebak korban, yang sebagian besar adalah perempuan. Polisi menduga bahwa ia tengah mengincar korban baru saat akhirnya tertangkap.
"Saat penangkapan, pelaku sedang dalam perjalanan untuk mencari target berikutnya. Beruntung, upaya tersebut berhasil kami gagalkan," tutur AKP Siko.