hukum-kriminal

Kakak-Adik Edarkan Miras Ilegal di Mojokerto Diringkus Polisi Jelang Malam Suro

Kamis, 26 Juni 2025 | 12:20 WIB
Satsamapta Polres Mojokerto Kota mengamankan kakak-adik karena mengedarkan miras ilegal di Mojokerto. (Dok. Satsamapta Polres Mojokerto Kota)

 

 

Kabar Mojokerto- Kakak-adik berinisial NO (29) dan MIPP (19) mengedarkan minuman keras (miras) ilegal di Mojokerto diringkus jajaran Satsamapta Polres Mojokerto Kota menjelang malam suro. Puluhan botol miras berhasil disita.

 

Kasi Humas Polres Mojokerto Ipda Slamet Haryono, keduanya merupakan warga Krian, Sidoarjo. Mereka  kedapatan petugas menjual miras di  Pasar Rakyat Jetis, Mojokerto pada Rabu (25/6/2025) malam.

 

Saat diamankan, didapati puluhan botol miras yang dikemas kardus menyerupai paket.

 

‎“Satsamapta Polres Mojokerto Kota mengamankan 2 orang dari Krian Sioarjo yang kedapatan menjual miras di Jetis. Kami mengamankan sebanyak 52 botol mitas kemasan 600 mili yang telah dibungkus seperti paket,” kata Slamet, Kamis (26/6/2025).

Baca Juga: Pria Mabuk di Mojokerto Bacok Teman Pakai Celurit Usai Pesta Miras

Lantas keduanya dibawa ke Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 29 ayat (1) Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

 

Slamet menambahkan, kegiatatan partroli maupun razia menjelang malam suro terus digencarkan guna mengantisipasi gangguan kamtibmas. Sebagaimana arahan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri.

Baca Juga: Polisi Tangkap Penjual Miras Ilegal Asal Surabaya di Mojokerto, 50 Botol Arak Bali Disita

Halaman:

Tags

Terkini