hukum-kriminal

Dua Pengedar Narkoba di Mojokerto Disergap, Polisi Sita 3,42 Gram Sabu

Rabu, 9 Juli 2025 | 11:53 WIB
Satresnarkoba Polres Mojokerto menangkap pengedar narkoba, Sugeng (42) dan Arif Ardiansyah (42). Lima paket sabu seberat 3,42 gram disita. (Dok. Satresnarkoba Polres Mojokerto )

Sugeng merupakan warga Desa Candiharjo. Ia berprofesi sebagai sopir. Sedangkan Arif, warga Desa Watesnegoro, Ngoro, Mojokerto.

 

Kini Sugeng dan Arif telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto. Mereka dijerat psal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman:

Tags

Terkini