Sugeng merupakan warga Desa Candiharjo. Ia berprofesi sebagai sopir. Sedangkan Arif, warga Desa Watesnegoro, Ngoro, Mojokerto.
Kini Sugeng dan Arif telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto. Mereka dijerat psal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.