Sugeng merupakan warga Desa Candiharjo. Ia berprofesi sebagai sopir. Sedangkan Arif, warga Desa Watesnegoro, Ngoro, Mojokerto.
Kini Sugeng dan Arif telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto. Mereka dijerat psal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel Terkait
6 Pengedar Narkoba di Mojokerto Dibekuk, Sita Sabu - Pil Double L Senilai 174 Juta
Polisi Tangkap 7 Tersangka Perederan Narkoba di Mojokerto, Sita 67, 89 Gram Sabu dan 139.830 Butir Pil Koplo
Tergiur Upah Besar, Pria asal Pacet Mojokerto Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba
Polisi Ringkus 8 Tersangka Kasus Narkoba di Mojokerto, Gagalkan Peredaran Sabu dan Pil Koplo Senilai Rp 307 Juta
Polisi Tangkap Penjual Miras Ilegal Asal Surabaya di Mojokerto, 50 Botol Arak Bali Disita