Kabar Mojokerto - Sat Resnarkoba Polres Mojokerto meringkus seorang pengedar narkoba asal Desa Kunjorowesi, Ngoro, Mojokerto, Ainul Hakim (31). Polisi menyita 11 paket sabu dari pria pengangguran tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Iptu Eriek Triyasworo mengatakan, Ainul ditangkap di rumahnya pada Kamis (10/7/2025) pukul 11.00 WIB.
“Kami menangkap Ainul alias Inul yang terbukti menyimpan dan menguasai serta mengedarkan narkotika jenis sabu,” kata Erik, Sabtu (12/7/2025).
Baca Juga: Dua Pengedar Narkoba di Mojokerto Disergap, Polisi Sita 3,42 Gram Sabu
Saat digeledah, petugas mendapati barang bukti 11 paket sabu kemasan plastik klip seberat 23,31 gram.
Selain itu, juga disita barang bukti sendok scrup plastik, kotak bekas rokok, dua bendel plastik klip, timbangan elektrik, kotak plastik dan ponsel Samsung J6 Plus.
“Dari pengakuan Ainul, sabu tersebut didapatkan dari seseorang berinisial H yang belum tertangkap,” ungkap Eriek.