“Putusan ini tadi sudah kami lihat, kami tim kuasa hukum dan terdakwa akan mengajukan banding sebagaimana merupakan hak bagi terdakwa," kata Kolonel Amir.
Ia menjelaskan, hukuman mati bagi Kopda Bazarsah terlalu berat karena memiliki keluarga. Pihaknya pun menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga korban yang gugur dalam tugas di Negara Manik, Way Kanan, Lampung
Sebab, perbuatan Kopda Bazarsah tetap menyalahi aturan hukum dan bersalah di mata hukum.
“Terdakwa ini kan punya juga keluarga, terdakwa juga manusia biasa tidak luput dari kesalahan. Mungkin sebelumnya terdakwa tidak merencanakan seperti itu (pembunuhan). Kami juga menyampaikan turut berduka atas meninggalnya rekan kita dari Polri," kata Amir.
Baca Juga: Dua Pesilat Kasus Sabung yang Tewaskan Pelajar MTS di Mojokerto Dituntut Berbeda
Berbeda dengan Kopda Bazarsah, Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yun Hery Lubis divonis divonis lebih ringan dengan hukuman 3,5 tahun dan dipecat dari kedinasan TNI. Dia terbukti sebagai pengelola judi sabung ayam di TKP penembakan.
Tiga personel kepolisian dari Kepolisian Resor Way Kanan, Lampung menjadi korban penembakan di arena judi sabung ayam pada 17 Maret 2025 lalu.