Divonis Mati, Kopda Bazarsah Pembunuh 3 Polisi di Way Kanan Melawan

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 12:29 WIB
Ilustrasi palu Hakim/Pixabay.
Ilustrasi palu Hakim/Pixabay.

 



Kabar Mojokerto -
Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, terdakwa kasus pembunuhan 3 polisi di Way Kanan divonis hukuman mati oleh Pengadilan Militer. Kopda Bazarsah akan mengajukan banding.

 

Sidang pembacaan vonis digelar Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Jalannya sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

 

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Kopda Bazarsah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan. Sebagaimana Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal.

 

Selain itu, hakim juga meyakini Kopda Bazarsah melanggar Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian.

 

"Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," katanya dikutip dari Antara, Selasa (12/8/2025). 

Baca Juga: Pria Asal Gresik Jual Istri untuk Threesome di Mojokerto Divonis 7 Tahun Penjara, Ibunya Histeris

 

Kopda Bazarsah melalui penasihat hukumnya, Kolonel CHK Amir Welong menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

 

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X