Kabar Mojokerto - Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, terdakwa kasus pembunuhan 3 polisi di Way Kanan divonis hukuman mati oleh Pengadilan Militer. Kopda Bazarsah akan mengajukan banding.
Sidang pembacaan vonis digelar Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Jalannya sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Kopda Bazarsah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan. Sebagaimana Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal.
Selain itu, hakim juga meyakini Kopda Bazarsah melanggar Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian.
"Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," katanya dikutip dari Antara, Selasa (12/8/2025).
Baca Juga: Pria Asal Gresik Jual Istri untuk Threesome di Mojokerto Divonis 7 Tahun Penjara, Ibunya Histeris
Kopda Bazarsah melalui penasihat hukumnya, Kolonel CHK Amir Welong menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Artikel Terkait
Penculik dan Pemerkosa Siswi SD di Mojokerto Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Tangkap Puluhan Pengedar di Mojokerto, Polisi Sita Narkoba Senilai Rp 367 Juta
Sidang Lanjutan Kasus Penipuan Lelang Arisan di Mojokerto, Dua Korban Ungkap Alasan Sepakat Damai
Jual Arak Bali Ilegal di Mojokerto, 2 Remaja Asal Surabaya Diamankan Polisi
Harta Kekayaan Bupati Kolaka Timur yang Terjaring OTT KPK
KPK Segera Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 ke Tahap Penyidikan, Target Agustus 2025