Penculik dan Pemerkosa Siswi SD di Mojokerto Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Photo Author
Muhammad Lutfi Hermansyah, Kabar Mojokerto
- Senin, 4 Agustus 2025 | 15:49 WIB
Miftakhul Farid Hakim (33) terdakwa kasus penculikan dan pemerkosaan terhadap siswi SD di Mojokerto. Ia dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).  (Muhammad Lutfi Hermansyah)
Miftakhul Farid Hakim (33) terdakwa kasus penculikan dan pemerkosaan terhadap siswi SD di Mojokerto. Ia dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Muhammad Lutfi Hermansyah)

 

Kabar Mojokerto - Penculikan dan pemerkosa siswi SD di Ngoro, Mojokerto, Miftakhul Farid Hakim (33), telah diadili. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pria asal Tambaksari, Suranaya, Miftakhul Farid Hakim (33) itu dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. 

 

Tuntutan dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto I Gusti Ngurah Yulia di ruang Cakra Pengadilan Negeri, Senin (4/8/2026). Jalannya sidang dipimpin Ketua Mejelis Hakim Jenny Tulak.

 

Berdasarkan tuntutan JPU, Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Mojokerto W Erfandi Kurnia Rachman mengatakan, Farid dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

 

“Terdakwa dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Erfandi.

Baca Juga: Tak Hanya Cabuli, Penculik Anak SD di Mojokerto Juga Perkosa 3 Korban

Tuntutan tersebut, mempertimbangkan sejumlah keadaan. Keadaan yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan mengakibatkan korban mengalami trauma.

 

“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” ujar Erfandi.

Baca Juga: Dukun Cabul di Mojokerto Setubuhi Siswi SD, Korban Trauma dan Enggan Sekolah

Halaman:

Editor: Fanda Yusnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X