Kabar Mojokerto - M Akbar Ismail (21) dan M Shobibul Daud (19), terdakwa kasus sabung silat yang menewaskan pelajar MTS, RA (15) di Mojokerto menjalani sidang tuntutan. Kedua pesilat tersebut dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pembacaan tuntutan dibacakan JPU Riska Aprilian di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (11/8/2025). Jalan sidang yang berlangsung tertutup ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak.
Dua terdakwa asal Kecamatan Jetis, Mojokerto itu mengikuti sidang dengan mengenakan baju putih.
Berdsarkan tuntutan JPU, Kasipidum Kejari Kota Mojokerto Anton Zulkarnaen menyampaikan, Akbar dan Daud dinilai terbukti melakukan tindak pidana Kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia.
Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 80 ayat (3) Juncto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M Akbar Ismail dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Daud Al Bukhori pidana penjara selama 2 tahun dan dend Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Anton.
Artikel Terkait
Diciduk Satpol PP, Tiga Pengamen di Mojokerto Dihukum Baca Pancasila
Perjalanan Kasus Suami Jual Istri untuk Threesome di Kota Mojokerto, Digerebek Polisi-Dituntut 7 Tahun Penjara
Pria Asal Gresik Jual Istri untuk Threesome di Mojokerto Divonis 7 Tahun Penjara, Ibunya Histeris
Joseph Dituntut 9 Tahun Bui Akibat Siksa Anak Tiri di Mojokerto